Senin, 25 November, 2024

NasDem Usul Anies Beri Keringanan Pajak hingga 50 Persen

MONITOR, Jakarta – Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa memberikan keringanan terhadap wajib pajak. Hal tersebut bertujuan guna mendorong para wajib pajak agar tetap bisa memenuhi kewajibannya disaat pandemi Covid-19.

“Kami kira disaat pandemi Covid-19, perlu adanya terobosan-terobosan yang inovatif dimana uang masuk ke kas DKI tetap ada, namun disisi lain tidak membebankan masyarakat,” ujar Jupiter kepada MONITOR, Jumat (16/10).

Menurut pengakuan Jupiter, dari hasil rapat komisi C DPRD DKI usulan ini sudah kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, agar memberikan keringanan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 sebesar sebesar 50 persen

“Jadi memang usulan ini berdasarkan hasil rapat kerja komisi C. Kami mendorong diberikan keringanan pemotongan 50 persen kepada wajib pajak. Diharapkan kebijakan ini bisa mendorong kesadaran wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya,” terangnya.

- Advertisement -

Disebutkan pilitisi muda NasDem ini yang menjadi tolak ukur nya adalah dari penghasilan seluruh pelaku usaha turun 50 persen, karena sekarang dimasa pandemi sekarang ini, pengusaha tidak memiliki uang untuk membayar PBB

“Berdasarkan hasil kerja dengan eksekutif aspirasi ini diharapkan gubernur bisa mengambil keputusan, diharapkan upaya ini berhasil agar APBD kita kedepan bisa bertambah,” harapnya.

Sebab lanjutanya, jika pelaku usaha tidak diberikan keringanan saya kawatir penerimaan PAD untuk APBD ini akan anjlok turun lebih dari 60 persen, sehingga akan mempengaruhi kegiatan kegiatan strategis seperti penanggulangan banjir dan lainnya.

“Dalam penanganan banjir saja, Pemprov DKI butuh anggaran besar. Kalau tidak ada masukan dari sektor pajak, mau pake dana apa,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER