Jumat, 19 April, 2024

BPJPH Gandeng LPPOM MUI Fasilitasi Sertifikasi Halal Pelaku UMK

MONITOR, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dan LPPOM-MUI menjalin sinergi dalam rangka fasilitasi sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Tahun 2020.

Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, dengan Wakil Direktur LPPOM-MUI, Muti Arintawati.

Menyaksikan penandatanganan secara daring, Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi mengapresiasi kolaborasi BPJPH dan LPPOM MUI ini. Menurutnya, UMK merupakan kelompok usaha yang berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia. Jumlah UMK yang mencapai jutaan, hampir 98% dari total unit usaha di Indonesia, amat berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

“Pemerintah memberikan perhatian lebih kepada UMK karena berperan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Program fasilitasi ini sebagai salah satu bentuknya,” terang Wamenag di Jakarta, Kamis (15/10).

- Advertisement -

Wamenag menilai program fasilitasi ini sangat strategis. Sebab, sebagai penopang ekonomi nasional sejak 1998, UMK sangat terdampak pandemi Covid-19. Karenanya, bagi Pemerintah, fasilitasi UMK menjadi prioritas untuk memastikan roda perekonomian di Indonesia berputar kembali.

“Sebagai bagian dari upaya melindungi ekonomi pelaku UMK, Kemenag melalui BPJPH telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Dengan memiliki sertifikat halal diharapkan membantu pelaku UMK beradaptasi terhadap perubahan di tengah arus perdagangan global juga pandemi,” tutur Wamenag.

Setifikat halal, kata Wamen, akan meningkatkan nilai tambah produk halal UMK. Ini penting untuk menumbuhkan kepercayaan diri pelaku UMK dan mendorong mereka untuk memperluas akses pasar produk halalnya.

“Saya berharap fasilitasi sertifikasi halal ini dapat memberikan kontribusi positif guna terciptanya kolaborasi untuk penyelenggaraan jaminan produk halal dan pemenuhan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha, utamanya UMK,” jelas Wamen.

“Semoga komitmen bersama antara BPJPH Kemenag dan LPPOM-MUI ini menjadi kunci dalam upaya penerapan regulasi Jaminan Produk Halal, terutama dalam upaya memberikan dukungan dan daya saing produk halal usaha mikro dan kecil Indonesia,” tandasnya.

Selain dengan LPPOM-MUI, Kemenag pun telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku UMK dengan 11 Kementerian/Lembaga pada 13 Agustus 2020. Sinergi ini untuk menyediakan pedoman bagi para pihak dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal. Selain itu, kerja sama dijalin dalam penyediaan dukungan kebijakan program dan anggaran bagi pelaku UMK.

“Sinergi Kemenag dengan 11 K/L juga dalam rangka sosialisasi, pendampingan, pembiayaan pengurusan sertifikasi halal, pendataan koordinasi pembinaan pelaku UMK sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang para pihak,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER