JATENG-YOGYAKARTA

Bawaslu Bantul Perpanjang Pendaftaran untuk Pengawas TPS

MONITOR, Bantul – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul memperpanjang pendaftaran calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Bantul 2020 karena hingga hari terakhir pendaftaran yakni Kamis (15/10/2020) jumlah minimal pendaftar belum terpenuhi.

“Perpanjangan pendaftaran selama empat hari dari 16 sampai 19 Oktober. Perpanjangan dilakukan karena hingga hari terakhir pendaftaran pada Kamis (15/10/2020) baru terdapat 1.682 pendaftar, padahal jumlah TPS sebanyak 2.085,” ungkap Anggota Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi, kepada media di Bantul, Yogyakarta, Jumat (16/10/2020).

Menurut Nuril, sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan, target lembaga pengawas untuk jumlah pendaftar pengawas TPS sebanyak 4.170 orang atau dua kali lipat dari jumlah TPS di 75 desa dari 17 kecamatan di Bantul.

Nuril menjelaskan, pendaftaran calon pengawas TPS pada Pilkada Bantul 2020 dilaksanakan di semua kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, yang tahapannya meliputi penerimaan berkas, seleksi administrasi dan tes wawancara.

“Proses pendaftaran dan seleksi calon pengawas TPS dilaksanakan oleh panwaslu kecamatan yang dapat dibantu oleh panwaslu desa karena sesuai pedoman dari Bawaslu RI bahwa pembentukan pengawas TPS menjadi kewenangan panwaslu kecamatan,” ujarnya.

Nuril mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi pendaftaran pengawas TPS dapat mengunjungi laman Bawaslu Bantul www.bantul.bawaslu.go.id atau datang langsung ke kantor panwaslu kecamatan yang berada di kantor kecamatan setempat.

“Bawaslu berharap peran serta masyarakat turut mengawal dan mengawasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul supaya berjalan secara demokratis, berintegritas, berkualitas dan bermartabat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Harlina, mengungkapkan bahwa salah satu faktor hingga membuat pendaftar pengawas TPS belum terpenuhi kemungkinan karena penerimaan berbarengan dengan pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di bawah koordinasi KPU setempat.

“Masyarakat cenderung mendaftar sebagai KPPS atau pelaksana teknis penyelenggara pemilu daripada sebagai pengawas, apalagi jumlah kebutuhan KPPS tiap TPS tidak hanya satu orang, sehingga memang untuk pengawas TPS cenderung tersisihkan,” ungkapnya.

Recent Posts

Mei, Gerakan Sosial, dan Ancaman Keamanan Nasional

Oleh: Robi SugaraDosen Keamanan Internasional, Prodi HI, FISIP, UIN Jakarta Mei akan selalu menjadi bulan…

15 menit yang lalu

UU PPRT Diharap Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT

MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…

15 jam yang lalu

DPR Soroti Kenaikan Harga Minyak Goreng Hingga BBM yang Beratkan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…

15 jam yang lalu

Unhan RI Kukuhkan Prof. Aris Sarjito sebagai Guru Besar, Tegaskan Keniscayaan Modernisasi Pertahanan

MONITOR, Bogor - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Ir. Aris…

22 jam yang lalu

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

MONITOR, Semarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Swiss Import Promotion…

23 jam yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Sistem Rujukan Rumah Sakit Siaga untuk Jemaah Haji 2026

MONITOR, Madinah — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di…

24 jam yang lalu