JATENG-YOGYAKARTA

Bawaslu Bantul Perpanjang Pendaftaran untuk Pengawas TPS

MONITOR, Bantul – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul memperpanjang pendaftaran calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Bantul 2020 karena hingga hari terakhir pendaftaran yakni Kamis (15/10/2020) jumlah minimal pendaftar belum terpenuhi.

“Perpanjangan pendaftaran selama empat hari dari 16 sampai 19 Oktober. Perpanjangan dilakukan karena hingga hari terakhir pendaftaran pada Kamis (15/10/2020) baru terdapat 1.682 pendaftar, padahal jumlah TPS sebanyak 2.085,” ungkap Anggota Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi, kepada media di Bantul, Yogyakarta, Jumat (16/10/2020).

Menurut Nuril, sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan, target lembaga pengawas untuk jumlah pendaftar pengawas TPS sebanyak 4.170 orang atau dua kali lipat dari jumlah TPS di 75 desa dari 17 kecamatan di Bantul.

Nuril menjelaskan, pendaftaran calon pengawas TPS pada Pilkada Bantul 2020 dilaksanakan di semua kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, yang tahapannya meliputi penerimaan berkas, seleksi administrasi dan tes wawancara.

“Proses pendaftaran dan seleksi calon pengawas TPS dilaksanakan oleh panwaslu kecamatan yang dapat dibantu oleh panwaslu desa karena sesuai pedoman dari Bawaslu RI bahwa pembentukan pengawas TPS menjadi kewenangan panwaslu kecamatan,” ujarnya.

Nuril mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi pendaftaran pengawas TPS dapat mengunjungi laman Bawaslu Bantul www.bantul.bawaslu.go.id atau datang langsung ke kantor panwaslu kecamatan yang berada di kantor kecamatan setempat.

“Bawaslu berharap peran serta masyarakat turut mengawal dan mengawasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul supaya berjalan secara demokratis, berintegritas, berkualitas dan bermartabat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Harlina, mengungkapkan bahwa salah satu faktor hingga membuat pendaftar pengawas TPS belum terpenuhi kemungkinan karena penerimaan berbarengan dengan pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di bawah koordinasi KPU setempat.

“Masyarakat cenderung mendaftar sebagai KPPS atau pelaksana teknis penyelenggara pemilu daripada sebagai pengawas, apalagi jumlah kebutuhan KPPS tiap TPS tidak hanya satu orang, sehingga memang untuk pengawas TPS cenderung tersisihkan,” ungkapnya.

Recent Posts

Dua Tahun Asta Cita: Kemenag Perkuat Pendidikan, Nutrisi Santri, Ekonomi Umat, dan Kerukunan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengungkap sejumlah program yang menjangkau jutaan masyarakat dalam dua tahun…

6 jam yang lalu

MUI: Penundaan Pelaksanaan Wajib Halal Menunjukkan Kekurang Siapan

MONITOR, Jakarta - Ketua Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), DR. KH Masyhuril Khamis, SH.,…

17 jam yang lalu

Menhaj: Belanja Haji Capai 4 Triliun, UMKM Daerah Harus Ambil Peluang

MONITOR, Gowa - Penyelenggaraan haji bukan hanya urusan perjalanan dan ibadah. Aktivitas jutaan jemaah dan…

17 jam yang lalu

Kawendra Dorong HKTI Kawal Aspirasi Petani, Bantuan Ayam Petelur dan 20 Etalase Disalurkan di Lumajang

MONITOR, Lumajang - Anggota DPR RI Kawendra Lukistian mendorong Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten…

2 hari yang lalu

HKTI Lumajang Dorong Hilirisasi Pertanian, PAC di 21 Kecamatan Diminta Dampingi Petani

MONITOR, Lumajang - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang mendorong percepatan hilirisasi produk pertanian…

2 hari yang lalu

MUI Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Karhutla, Serukan Salat Istisqa dan Qunut Nazilah

MONITOR, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku…

2 hari yang lalu