JATENG-YOGYAKARTA

Bawaslu Bantul Perpanjang Pendaftaran untuk Pengawas TPS

MONITOR, Bantul – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul memperpanjang pendaftaran calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Bantul 2020 karena hingga hari terakhir pendaftaran yakni Kamis (15/10/2020) jumlah minimal pendaftar belum terpenuhi.

“Perpanjangan pendaftaran selama empat hari dari 16 sampai 19 Oktober. Perpanjangan dilakukan karena hingga hari terakhir pendaftaran pada Kamis (15/10/2020) baru terdapat 1.682 pendaftar, padahal jumlah TPS sebanyak 2.085,” ungkap Anggota Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi, kepada media di Bantul, Yogyakarta, Jumat (16/10/2020).

Menurut Nuril, sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan, target lembaga pengawas untuk jumlah pendaftar pengawas TPS sebanyak 4.170 orang atau dua kali lipat dari jumlah TPS di 75 desa dari 17 kecamatan di Bantul.

Nuril menjelaskan, pendaftaran calon pengawas TPS pada Pilkada Bantul 2020 dilaksanakan di semua kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, yang tahapannya meliputi penerimaan berkas, seleksi administrasi dan tes wawancara.

“Proses pendaftaran dan seleksi calon pengawas TPS dilaksanakan oleh panwaslu kecamatan yang dapat dibantu oleh panwaslu desa karena sesuai pedoman dari Bawaslu RI bahwa pembentukan pengawas TPS menjadi kewenangan panwaslu kecamatan,” ujarnya.

Nuril mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi pendaftaran pengawas TPS dapat mengunjungi laman Bawaslu Bantul www.bantul.bawaslu.go.id atau datang langsung ke kantor panwaslu kecamatan yang berada di kantor kecamatan setempat.

“Bawaslu berharap peran serta masyarakat turut mengawal dan mengawasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul supaya berjalan secara demokratis, berintegritas, berkualitas dan bermartabat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Harlina, mengungkapkan bahwa salah satu faktor hingga membuat pendaftar pengawas TPS belum terpenuhi kemungkinan karena penerimaan berbarengan dengan pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di bawah koordinasi KPU setempat.

“Masyarakat cenderung mendaftar sebagai KPPS atau pelaksana teknis penyelenggara pemilu daripada sebagai pengawas, apalagi jumlah kebutuhan KPPS tiap TPS tidak hanya satu orang, sehingga memang untuk pengawas TPS cenderung tersisihkan,” ungkapnya.

Recent Posts

Kementerian UMKM Perkuat Literasi Keuangan dan Digitalisasi UMKM

MONITOR, Surabaya – Wakil Menteri (Wamen) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan…

3 menit yang lalu

Revolusi 28, Gelombang Keadilan dari Jalanan

Oleh: Bobby Ciputra*  Mengapa rakyat marah hanya karena Rp50 juta tunjangan rumah anggota DPR? Pertanyaan ini…

13 menit yang lalu

Kapolri dan Kapolda Minta Maaf ke Keluarga Affan, IPW: Tepat untuk Cegah Kemarahan Publik

MONITOR, Jakarta - Gerak cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen…

24 menit yang lalu

Kemenag Bahas Pengangkatan CPPPK Paruh Waktu dalam Pengelolaan SDM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membahas pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK)…

49 menit yang lalu

GP Ansor DKI Jakarta Berduka Meninggalnya Affan Kurniawan, Serukan Kedamaian

MONITOR, Jakarta - Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI Jakarta, M. Ainul Yakin, menyampaikan duka…

2 jam yang lalu

Kemenag Didaulat sebagai Lembaga Pendukung Ekosistem Zakat Sejahterakan Umat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama didaulat sebagai Lembaga Pendukung Ekosistem Zakat Sejahterakan Umat. Penghargaan ini…

3 jam yang lalu