JATENG-YOGYAKARTA

Bawaslu Bantul Perpanjang Pendaftaran untuk Pengawas TPS

MONITOR, Bantul – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul memperpanjang pendaftaran calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Bantul 2020 karena hingga hari terakhir pendaftaran yakni Kamis (15/10/2020) jumlah minimal pendaftar belum terpenuhi.

“Perpanjangan pendaftaran selama empat hari dari 16 sampai 19 Oktober. Perpanjangan dilakukan karena hingga hari terakhir pendaftaran pada Kamis (15/10/2020) baru terdapat 1.682 pendaftar, padahal jumlah TPS sebanyak 2.085,” ungkap Anggota Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi, kepada media di Bantul, Yogyakarta, Jumat (16/10/2020).

Menurut Nuril, sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan, target lembaga pengawas untuk jumlah pendaftar pengawas TPS sebanyak 4.170 orang atau dua kali lipat dari jumlah TPS di 75 desa dari 17 kecamatan di Bantul.

Nuril menjelaskan, pendaftaran calon pengawas TPS pada Pilkada Bantul 2020 dilaksanakan di semua kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, yang tahapannya meliputi penerimaan berkas, seleksi administrasi dan tes wawancara.

“Proses pendaftaran dan seleksi calon pengawas TPS dilaksanakan oleh panwaslu kecamatan yang dapat dibantu oleh panwaslu desa karena sesuai pedoman dari Bawaslu RI bahwa pembentukan pengawas TPS menjadi kewenangan panwaslu kecamatan,” ujarnya.

Nuril mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi pendaftaran pengawas TPS dapat mengunjungi laman Bawaslu Bantul www.bantul.bawaslu.go.id atau datang langsung ke kantor panwaslu kecamatan yang berada di kantor kecamatan setempat.

“Bawaslu berharap peran serta masyarakat turut mengawal dan mengawasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul supaya berjalan secara demokratis, berintegritas, berkualitas dan bermartabat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Harlina, mengungkapkan bahwa salah satu faktor hingga membuat pendaftar pengawas TPS belum terpenuhi kemungkinan karena penerimaan berbarengan dengan pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di bawah koordinasi KPU setempat.

“Masyarakat cenderung mendaftar sebagai KPPS atau pelaksana teknis penyelenggara pemilu daripada sebagai pengawas, apalagi jumlah kebutuhan KPPS tiap TPS tidak hanya satu orang, sehingga memang untuk pengawas TPS cenderung tersisihkan,” ungkapnya.

Recent Posts

Lebih dari 135 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi, Jamaah Diimbau Jaga Kondisi Fisik

MONITOR, Jakarta - Operasional ibadah haji 1446 H/2025 M memasuki hari ke-21. Hingga Rabu, 21…

2 menit yang lalu

Fraksi PKB Siap Kawal Rencana Supian Suri Bangun Rumah Didik di Eks Lahan SDN Pondok Cina

MONITOR, Depok - Rencana Walikota Depok, Supian Suri memanfaatkan lahan eks SDN Pondok Cina menjadi…

1 jam yang lalu

Petugas Haji Diminta Jaga Kekompakan Layani Jemaah

MONITOR, Makkah - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta segenap petugas haji untuk meluruskan niat dan…

1 jam yang lalu

Kemenperin Dukung Pengawasan Ketat di PLB dan KB untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyatakan dukungan terhadap langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian…

2 jam yang lalu

Balai Kemenperin Raih Akreditasi Internasional

MONITOR, Jakarta - Ketepatan hasil uji laboratorium memegang peranan penting dalam berbagai sektor industri, mulai…

2 jam yang lalu

DPR Sebut Penangkapan Pelaku Grup Fantasi Sedarah Hentikan Normalisasi Penyimpangan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti langkah cepat Badan Reserse Kriminal…

4 jam yang lalu