Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin/ dok: Mata Najwa
MONITOR, Jakarta – Pengesahan undang-undang Cipta Kerja terus menuai penolakan. Kritik tak berhenti mengalir meskipun UU tersebut sudah disahkan. Salah satu hal yang dikritik adalah tidak ada naskah final saat pengesahan UU Cipta Kerja di Sidang Paripurna DPR bersama Pemerintah.
Fakta mencengangkan kembali muncul. Naskah UU Cipta Kerja bermunculan di ruang publik dengan versi yang berbeda-beda. Ada naskah yang berjumlah 812 halaman, dan naskah versi 905 halaman.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, yang memimpin Sidang Paripurna saat pengesahan, mengaku tidak membandingkan langsung naskah RUU Cipta Kerja versi 905 halaman yang diketuk di sidang paripurna dengan naskah versi 812 halaman yang diberikan kepada presiden.
“Membandingkan kan itu bagian di Panja, bagian legislasi, kita mengecek secara administrasi secara prosedur atau tidak,” ujar Aziz Syamsuddin, belum lama ini.
Aziz pun mengaku hanya mengecek secara random. Soal dasar hukum mengubah naskah RUU setelah sidang paripurna, Politikus Golkar ini mengatakan tidak bisa diubah.
“Secara substansi dan redaksional tidak boleh diubah, apa yang telah diketok,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti ancaman kejahatan siber yang bisa menjerat…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez mengecam tindak pemerkosaan yang dilakukan…
MONITOR, Jakarta - Undangan Komisi III DPR kepada Koalisi Masyarakat Sipil guna menerima masukan terkait…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mengecam keras tindak kekerasan seksual yang…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri menyoroti kebijakan AS terkait…