Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin/ dok: Mata Najwa
MONITOR, Jakarta – Pengesahan undang-undang Cipta Kerja terus menuai penolakan. Kritik tak berhenti mengalir meskipun UU tersebut sudah disahkan. Salah satu hal yang dikritik adalah tidak ada naskah final saat pengesahan UU Cipta Kerja di Sidang Paripurna DPR bersama Pemerintah.
Fakta mencengangkan kembali muncul. Naskah UU Cipta Kerja bermunculan di ruang publik dengan versi yang berbeda-beda. Ada naskah yang berjumlah 812 halaman, dan naskah versi 905 halaman.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, yang memimpin Sidang Paripurna saat pengesahan, mengaku tidak membandingkan langsung naskah RUU Cipta Kerja versi 905 halaman yang diketuk di sidang paripurna dengan naskah versi 812 halaman yang diberikan kepada presiden.
“Membandingkan kan itu bagian di Panja, bagian legislasi, kita mengecek secara administrasi secara prosedur atau tidak,” ujar Aziz Syamsuddin, belum lama ini.
Aziz pun mengaku hanya mengecek secara random. Soal dasar hukum mengubah naskah RUU setelah sidang paripurna, Politikus Golkar ini mengatakan tidak bisa diubah.
“Secara substansi dan redaksional tidak boleh diubah, apa yang telah diketok,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama bergerak cepat dalam merespons…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Humas Kemenag Award 2025 dan menyerahkan bantuan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Kualanamu Tol…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa keberanian…
MONITOR, Tangerang - Universitas Pelita Harapan (UPH) meneguhkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan unggul yang melahirkan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan arah baru kebijakan penguatan pesantren secara nasional,…