Jumat, 29 Maret, 2024

Pemprov DKI Ingatkan Restoran dan Kafe Wajib Mendata Pengunjung

MONITOR, Jakarta – Di masa pemberlakukan PSBB transisi saat ini, keberadaan tempat usaha seperti restoran dan kafe di Jakarta harus tetap mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aturan tersebut yakni mewajibkan pijak pengelola kafe atau restoran melakukan pendataan terhadap para pengunjung berbasis aplikasi atau dengan QR Code.

Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memudahkan penulusuran atau tracing jika ada karyawan maupun pengunjung yang terpapar Covid-19.

“Dengan pendaataan seperti ini, jadi gampang mendeteksinya kalau ada pengunjung yang terpapar Covid-19. Peningkatan jumlah penyebaran bisa kita tekan,” ujarnya.

Menurutnya, pendataan terhadap karyawan atau pengunjung mal bisa dilakukan mulai dari tempat parkir dan/atau pintu masuk gedung. Ia menilai, justru lebih baik jika tenant, restoran, atau kafe yang berada dalam suatu kawasan tersebut juga menerapkan hal yang sama berkoordinasi dengan pihak pengelola gedung.

- Advertisement -

“Kafe, restoran, kios, toko yang ada dalam satu kawasan bisa didata pas masuk parkir. Saling bantu, karena kalau tenan tetangganya ada yang kena, yang ditutup bukan satu tenan atau toko itu saja, tapi keseluruhan gedung,” terangnya.

Terkait dengan tempat usaha restoran atau kafe yang bersifat mandiri diwajibkan untuk melakukan pendataan secara elektronik. Maka itu, ia mendorong asosiasi terkait untuk mengajak semua anggotanya menerapkan pendataan secara elektronik.

“Ini yang saya sampaikan kepada semua asosiasi baik Kadin, Hippindo, Aprindo, asosiasi pengelola gedung, semua dia harus menjangkau. Jadi semua asosiasi ini harus memberikan sosialisasi, edukasi kepada semua,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER