DAERAH

Lewat Keppres, Jokowi Pecat Irwandi Yusuf dari jabatan Gubernur Aceh

MONITOR, Banda Aceh – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Wakil Ketua I DPR Aceh (DPRA), Dalimi, mengungkapkan bahwa Keppres tersebut sudah diterima pimpinan DPRA untuk kemudian ditindaklanjuti melalui Rapat Paripurna pemberhentian Irwandi Yusuf serta pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif.

“Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA,” ungkapnya kepada media di Banda Aceh, Aceh, Kamis (15/10/2020).

Namun, menurut Dalimi, sejak diterimanya Keppres tersebut, DPRA belum memprosesnya, bahkan hingga saat ini agenda Rapat Paripurna belum dijadwalkan.

Dalimi mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres tersebut. Padahal semestinya, setelah Keppres itu diterima, maka harus segera diumumkan dan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRA.

“Pertanyaannya kenapa lembaga belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti?,” ujarnya.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa DPRA memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

“Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh,” kata Dalimi.

Sementara itu, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, sampai sejauh ini belum memberikan keterangan apapun mengenai tindaklanjut Keppres tersebut.

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 lalu.

Mahkamah Agung (MA) pada putusan Kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Saat ini, Irwandi Yusuf masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Recent Posts

19 Titik Istirahat Gratis Hadir di Jalur Wisata Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - Kehadiran Serambi MyPertamina merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kenyamanan masyarakat…

50 detik yang lalu

Arus Balik, Jasa Marga Akan Kembali Berlakukan Diskon Tarif 30 Persen di 9 Ruas Jalan Tol Trans Jawa dan Sumatra

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan kembali memberlakukan diskon tarif tol sebesar…

45 menit yang lalu

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Kendaraan ke Jabodetabek Melonjak 41,8 Persen

MONITOR, Jakarta – Puncak arus balik libur Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M mencatat lonjakan signifikan. Jasa…

47 menit yang lalu

BHR Driver Maxim Cair, Puluhan Ribu Mitra di 100 Kota Terima Bonus Jelang Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta – Perusahaan transportasi online Maxim menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada lebih dari…

1 jam yang lalu

Silaturahmi Idul Fitri bareng Pemkab, GP Ansor Lumajang Perkuat Sinergi Peran Strategis Pemuda

MONITOR, Lumajang - Momentum Idulfitri dimanfaatkan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Lumajang untuk…

6 jam yang lalu

Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA

MONITOR, Jakarta — Tren tiga tahun terakhir, data permohonan pencatatan pernikahan pada bulan Syawal mengalami…

7 jam yang lalu