Ilustrasi (net)
MONITOR, Palu – Sejumlah anggota kepolisian diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) karena telah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang jurnalis perempuan saat meliput aksi unjuk rasa di Palu pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, pada Selasa (13/10/2020) mengungkapkan bahwa saat ini pihak Propam masih mendalami kasus tersebut dan telah memeriksa sejumlah anggota kepolisian.
Jurnalis perempuan di Palu, Alsih Marselina, menjadi korban pemukulan oleh oknum kepolisian saat melakukan liputan aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di Palu pada 8 Oktober 2020 lalu.
Alsih menegaskan bahwa akan terus melanjutkan perkara yang menimpanya sampai pada proses di meja hijau.
“Saya akan meneruskan perkara ini sampai kepada tahap pengadilan, karena saya tidak terima diperlakukan seperti itu. Jangan sampai terjadi lagi kepada wartawan lain ke depannya,” ujarnya.
Sejumlah organisasi profesi Jurnalis yang ada di Kota Palu, seperti AJI Palu, IJTI Sulteng dan PFI mengecam keras kasus kekerasan terhadap jurnalis itu dan meminta pihak Polri untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
MONITOR, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) membukukan kinerja positif dalam penugasan angkutan barang sepanjang…
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara mencatatkan prestasi akademik tingkat nasional setelah…
MONITOR, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menutup penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan reformasi hukum pidana dengan terbitnya…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan layanan haji yang ramah perempuan melalui penguatan kualitas…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meninjau progres pembangunan fasilitas rumah ibadah di Ibu…