PEMERINTAHAN

Kemensetneg Telah Terima Draf Final UU Ciptaker dari DPR

MONITOR, Jakarta – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima draf final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) dari pihak DPR RI.

“Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Menurut Indra, draf itu diserahkan kepada Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman.

Saat menyerahkan draf tersebut, Indra mengaku juga tidak ada hal substansial yang dibicarakan meski ia berada di Gedung Kemensetneg selama sekitar dua jam.

“Tidak ada pembahasan, sambil dilihat-lihat isinya prinsipnya tidak ada masalah,” ujarnya.

Draf final UU Ciptaker yang diserahkan Indra adalah draf setebal 812 halaman meski sebelumnya beredar berbagai draf UU Ciptaker pascadisahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.

Draf elektronik pertama dengan nama ‘5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf’ beredar pada 5 Oktober 2020 atau tepat sesudah RUU Ciptaker disahkan menjadi UU oleh DPR RI. Draf tersebut dibagikan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR kepada media.

Draf elektronik tersebut terdiri dari 905 halaman. Belakangan keberadaan draf tersebut dipersoalkan lantaran sejumlah Anggota DPR termasuk Anggota Baleg masih ada yang belum menerimanya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengatakan bahwa adanya anggota dewan yang belum menerima draf karena masih ada hal yang harus diperbaiki di dalam draf tersebut.

Selanjutnya pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar dokumen elektronik lain dengan nama ‘RUU CIPTA KERJA-KIRIM KE PRESIDEN.pdf’ setebal 1035 halaman.

Berbeda dari dokumen sebelumnya, pada bagian akhir terdapat kolom tanda tangan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Menurut Indra, draf tersebut merupakan hasil perbaikan yang dilakukan Baleg pada Minggu (11/10/2020) malam dengan sejumlah perbaikan redaksional.

Selanjutnya, pada Senin (12/10/2020) sore hari, muncul lagi draf elektronik UU Cipta Kerja berjudul ‘RUU CIPTA KERJA-PENJELASAN.pdf’. Jumlah halaman pada dokumen itu menyusut menjadi 812 halaman.

Indra menuturkan, terjadi perubahan format pengaturan kertas dari A4 menjadi legal. Dalam draf elektronik tersebut antara lain terjadi perubahan di Bab IV Ketenagakerjaan terkait program jaminan sosial.

Recent Posts

Sekjen Kemenag: Izin Prodi S3 UIN Pekalongan Segera Terbit

MONITOR, Jakarta - Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani berbagi kabar gembira bagi keluarga besar…

1 jam yang lalu

Karantina Lampung Tahan Ratusan Kilogram Daging Celeng

MONITOR, Lampung Selatan – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menahan ratusan kilogram…

1 jam yang lalu

Digelar Serentak, 28 Ribu Jemaah Ikuti Launching Senam Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Launching Senam Haji Indonesia. Kegiatan yang dipusatkan di…

3 jam yang lalu

Gelar Pesta Prestasi 2024, Kemenpora Berikan Penghargaan Bagi Kreativitas dan Prestasi Anak Muda Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) kembali menyelenggarakan Pesta Prestasi…

4 jam yang lalu

Badan Kerohanian Kristen/Katolik Jasa Marga Rayakan Ibadah Paskah 2024 dengan Berbagi Kasih Sosial ke Panti Asuhan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui Badan Kerohanian Kristen/Katolik (BKK) Jasa Marga,…

5 jam yang lalu

Hadiri Milad PKS, Ketua DPD RI: Silaturahmi Sesama Anak Bangsa

MONITOR, Jakarta - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menghadiri Halal Bihalal dan Tasyakuran…

5 jam yang lalu