PEMERINTAHAN

Kemensetneg Telah Terima Draf Final UU Ciptaker dari DPR

MONITOR, Jakarta – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima draf final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) dari pihak DPR RI.

“Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Menurut Indra, draf itu diserahkan kepada Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman.

Saat menyerahkan draf tersebut, Indra mengaku juga tidak ada hal substansial yang dibicarakan meski ia berada di Gedung Kemensetneg selama sekitar dua jam.

“Tidak ada pembahasan, sambil dilihat-lihat isinya prinsipnya tidak ada masalah,” ujarnya.

Draf final UU Ciptaker yang diserahkan Indra adalah draf setebal 812 halaman meski sebelumnya beredar berbagai draf UU Ciptaker pascadisahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.

Draf elektronik pertama dengan nama ‘5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf’ beredar pada 5 Oktober 2020 atau tepat sesudah RUU Ciptaker disahkan menjadi UU oleh DPR RI. Draf tersebut dibagikan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR kepada media.

Draf elektronik tersebut terdiri dari 905 halaman. Belakangan keberadaan draf tersebut dipersoalkan lantaran sejumlah Anggota DPR termasuk Anggota Baleg masih ada yang belum menerimanya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengatakan bahwa adanya anggota dewan yang belum menerima draf karena masih ada hal yang harus diperbaiki di dalam draf tersebut.

Selanjutnya pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar dokumen elektronik lain dengan nama ‘RUU CIPTA KERJA-KIRIM KE PRESIDEN.pdf’ setebal 1035 halaman.

Berbeda dari dokumen sebelumnya, pada bagian akhir terdapat kolom tanda tangan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Menurut Indra, draf tersebut merupakan hasil perbaikan yang dilakukan Baleg pada Minggu (11/10/2020) malam dengan sejumlah perbaikan redaksional.

Selanjutnya, pada Senin (12/10/2020) sore hari, muncul lagi draf elektronik UU Cipta Kerja berjudul ‘RUU CIPTA KERJA-PENJELASAN.pdf’. Jumlah halaman pada dokumen itu menyusut menjadi 812 halaman.

Indra menuturkan, terjadi perubahan format pengaturan kertas dari A4 menjadi legal. Dalam draf elektronik tersebut antara lain terjadi perubahan di Bab IV Ketenagakerjaan terkait program jaminan sosial.

Recent Posts

Dari Gedung Juang, Semangat UMKM Kabupaten Bekasi Tumbuh dan Berkembang

MONITOR, BEKASI – Gedung Juang Tambun bukan sekadar bangunan bersejarah. Di tempat yang menjadi simbol…

8 jam yang lalu

Panen Ikan dan Jagung di Lampung Selatan, Prof Rokhmin: Ketahanan Pangan Harus Dimulai dari Desa

MONITOR, Lampung Selatan - Upaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan dari…

20 jam yang lalu

Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan daya…

21 jam yang lalu

KemenUMKM Perkuat Ekosistem Digital dan Kemitraan untuk Perluas Akses Pasar

MONITOR, Denpasar — Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menegaskan pentingnya penguatan ekosistem digital…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Perkuat Layanan Jemaah di Jamarat pada Fase Mina

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan layanan jemaah haji Indonesia pada fase Mina, khususnya…

1 hari yang lalu

Bantuan Sapi Kurban Presiden Dinilai Lebih Tepat Diposisikan sebagai Program Sosial Negara

MONITOR, Jakarta — Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menilai bantuan…

2 hari yang lalu