PEMERINTAHAN

Kemensetneg Telah Terima Draf Final UU Ciptaker dari DPR

MONITOR, Jakarta – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima draf final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) dari pihak DPR RI.

“Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Menurut Indra, draf itu diserahkan kepada Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman.

Saat menyerahkan draf tersebut, Indra mengaku juga tidak ada hal substansial yang dibicarakan meski ia berada di Gedung Kemensetneg selama sekitar dua jam.

“Tidak ada pembahasan, sambil dilihat-lihat isinya prinsipnya tidak ada masalah,” ujarnya.

Draf final UU Ciptaker yang diserahkan Indra adalah draf setebal 812 halaman meski sebelumnya beredar berbagai draf UU Ciptaker pascadisahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.

Draf elektronik pertama dengan nama ‘5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf’ beredar pada 5 Oktober 2020 atau tepat sesudah RUU Ciptaker disahkan menjadi UU oleh DPR RI. Draf tersebut dibagikan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR kepada media.

Draf elektronik tersebut terdiri dari 905 halaman. Belakangan keberadaan draf tersebut dipersoalkan lantaran sejumlah Anggota DPR termasuk Anggota Baleg masih ada yang belum menerimanya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengatakan bahwa adanya anggota dewan yang belum menerima draf karena masih ada hal yang harus diperbaiki di dalam draf tersebut.

Selanjutnya pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar dokumen elektronik lain dengan nama ‘RUU CIPTA KERJA-KIRIM KE PRESIDEN.pdf’ setebal 1035 halaman.

Berbeda dari dokumen sebelumnya, pada bagian akhir terdapat kolom tanda tangan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Menurut Indra, draf tersebut merupakan hasil perbaikan yang dilakukan Baleg pada Minggu (11/10/2020) malam dengan sejumlah perbaikan redaksional.

Selanjutnya, pada Senin (12/10/2020) sore hari, muncul lagi draf elektronik UU Cipta Kerja berjudul ‘RUU CIPTA KERJA-PENJELASAN.pdf’. Jumlah halaman pada dokumen itu menyusut menjadi 812 halaman.

Indra menuturkan, terjadi perubahan format pengaturan kertas dari A4 menjadi legal. Dalam draf elektronik tersebut antara lain terjadi perubahan di Bab IV Ketenagakerjaan terkait program jaminan sosial.

Recent Posts

Prajurit TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

MONITOR, Jakarta - Dalam suatu operasi terukur yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Juli…

23 menit yang lalu

Garap Bisnis Konveksi di Bandung, Ketum Ansor: BUMA Pecah Telor

MONITOR, Bandung - Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) mulai bergeliat dengan membuka usaha konveksi di…

2 jam yang lalu

Balai Kementan Punya Inovasi Layanan Uji Laboratorium, Tingkat Kepuasan Masyarakat Langsung Melejit

MONITOR, Makassar - Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros memperketat standar pelayanan publik melalui sistem digital…

3 jam yang lalu

Tiga Terobosan Perdana Haji 2025, Terbuka, Efisiensi Hingga Kompetitif

MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mencatat sejarah baru dengan hadirnya tiga kebijakan…

12 jam yang lalu

Menuju Indonesia Emas 2045, Prof Rokhmin: Pelajar NU Harus Jadi Garda Terdepan Inovasi

MONITOR, Jakarta - Aula PCNU Kabupaten Cirebon penuh sesak oleh semangat muda, ratusan pelajar Nahdlatul…

20 jam yang lalu

Kementerian PU Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Sesuai Target

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan progres pembangunan dan renovasi fasilitas Sekolah Rakyat…

21 jam yang lalu