PEMERINTAHAN

Kemensetneg Telah Terima Draf Final UU Ciptaker dari DPR

MONITOR, Jakarta – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima draf final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) dari pihak DPR RI.

“Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Menurut Indra, draf itu diserahkan kepada Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman.

Saat menyerahkan draf tersebut, Indra mengaku juga tidak ada hal substansial yang dibicarakan meski ia berada di Gedung Kemensetneg selama sekitar dua jam.

“Tidak ada pembahasan, sambil dilihat-lihat isinya prinsipnya tidak ada masalah,” ujarnya.

Draf final UU Ciptaker yang diserahkan Indra adalah draf setebal 812 halaman meski sebelumnya beredar berbagai draf UU Ciptaker pascadisahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.

Draf elektronik pertama dengan nama ‘5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf’ beredar pada 5 Oktober 2020 atau tepat sesudah RUU Ciptaker disahkan menjadi UU oleh DPR RI. Draf tersebut dibagikan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR kepada media.

Draf elektronik tersebut terdiri dari 905 halaman. Belakangan keberadaan draf tersebut dipersoalkan lantaran sejumlah Anggota DPR termasuk Anggota Baleg masih ada yang belum menerimanya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengatakan bahwa adanya anggota dewan yang belum menerima draf karena masih ada hal yang harus diperbaiki di dalam draf tersebut.

Selanjutnya pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar dokumen elektronik lain dengan nama ‘RUU CIPTA KERJA-KIRIM KE PRESIDEN.pdf’ setebal 1035 halaman.

Berbeda dari dokumen sebelumnya, pada bagian akhir terdapat kolom tanda tangan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Menurut Indra, draf tersebut merupakan hasil perbaikan yang dilakukan Baleg pada Minggu (11/10/2020) malam dengan sejumlah perbaikan redaksional.

Selanjutnya, pada Senin (12/10/2020) sore hari, muncul lagi draf elektronik UU Cipta Kerja berjudul ‘RUU CIPTA KERJA-PENJELASAN.pdf’. Jumlah halaman pada dokumen itu menyusut menjadi 812 halaman.

Indra menuturkan, terjadi perubahan format pengaturan kertas dari A4 menjadi legal. Dalam draf elektronik tersebut antara lain terjadi perubahan di Bab IV Ketenagakerjaan terkait program jaminan sosial.

Recent Posts

Menteri Kehutanan dan Pertamina NRE Dorong Program Aren Nasional

MONITOR, Jakarta - Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, melaksanakan kunjungan kerja ke perkebunan…

1 jam yang lalu

Kemenag Kembali Gandeng BPS untuk Survei Kepuasan Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Survei Kepuasaan Jemaah Haji Indonesia (SKJHI) selalu dilakukan oleh Kementerian Agama setiap…

6 jam yang lalu

Keketuaan DPR di Forum Parlemen OKI Perkuat Posisi Strategis RI di Dunia Islam, Termasuk untuk Isu Palestina

MONITOR, Jakarta - Meskipun Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 telah…

7 jam yang lalu

Ketegasan DPR di Forum Parlemen OKI Dinilai Perkuat Posisi RI Bela Kemerdekaan Palestina

MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja selesai menggelar Konferensi Parliamentary Union of the OIC…

10 jam yang lalu

Cara DPR Promosikan Go Green dan Budaya Indonesia di Sidang PUIC, Beri Delegasi Snack Ubi Cilembu

MONITOR, Jakarta - Di tengah suasana formal dan diplomatik selama rangkaian Konferensi Parliamentary Union of…

10 jam yang lalu

Kemenag Tegaskan Peran Kunci Petugas Embarkasi dalam Keberangkatan Gelombang Kedua

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengingatkan pentingnya peran petugas embarkasi dalam…

11 jam yang lalu