PEMERINTAHAN

Kemensetneg Telah Terima Draf Final UU Ciptaker dari DPR

MONITOR, Jakarta – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima draf final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) dari pihak DPR RI.

“Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Menurut Indra, draf itu diserahkan kepada Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman.

Saat menyerahkan draf tersebut, Indra mengaku juga tidak ada hal substansial yang dibicarakan meski ia berada di Gedung Kemensetneg selama sekitar dua jam.

“Tidak ada pembahasan, sambil dilihat-lihat isinya prinsipnya tidak ada masalah,” ujarnya.

Draf final UU Ciptaker yang diserahkan Indra adalah draf setebal 812 halaman meski sebelumnya beredar berbagai draf UU Ciptaker pascadisahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.

Draf elektronik pertama dengan nama ‘5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf’ beredar pada 5 Oktober 2020 atau tepat sesudah RUU Ciptaker disahkan menjadi UU oleh DPR RI. Draf tersebut dibagikan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR kepada media.

Draf elektronik tersebut terdiri dari 905 halaman. Belakangan keberadaan draf tersebut dipersoalkan lantaran sejumlah Anggota DPR termasuk Anggota Baleg masih ada yang belum menerimanya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengatakan bahwa adanya anggota dewan yang belum menerima draf karena masih ada hal yang harus diperbaiki di dalam draf tersebut.

Selanjutnya pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar dokumen elektronik lain dengan nama ‘RUU CIPTA KERJA-KIRIM KE PRESIDEN.pdf’ setebal 1035 halaman.

Berbeda dari dokumen sebelumnya, pada bagian akhir terdapat kolom tanda tangan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Menurut Indra, draf tersebut merupakan hasil perbaikan yang dilakukan Baleg pada Minggu (11/10/2020) malam dengan sejumlah perbaikan redaksional.

Selanjutnya, pada Senin (12/10/2020) sore hari, muncul lagi draf elektronik UU Cipta Kerja berjudul ‘RUU CIPTA KERJA-PENJELASAN.pdf’. Jumlah halaman pada dokumen itu menyusut menjadi 812 halaman.

Indra menuturkan, terjadi perubahan format pengaturan kertas dari A4 menjadi legal. Dalam draf elektronik tersebut antara lain terjadi perubahan di Bab IV Ketenagakerjaan terkait program jaminan sosial.

Recent Posts

Dorongan DPR soal Pembentukan TGPF di Kasus Kwitang Tunjukkan Empati dan Keberpihakan Publik

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk…

15 jam yang lalu

Bertemu Ketua Parlemen Korsel, Puan Dorong Kerja Sama Investasi Hijau dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan pertemuan bilateral dengan Ketua Majelis Nasional…

16 jam yang lalu

Menteri Maman Dukung Optimalisasi Layanan dan Pelindungan UMKM Papua

MONITOR, Papua - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan dukungannya terhadap…

16 jam yang lalu

Kick Off HGN 2025, Menag Nasaruddin Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Iman bagi Para Guru

MONITOR, Cirebon - Menteri Agama Nasaruddin Umar, membuka secara resmi kegiatan Kick Off Hari Guru…

17 jam yang lalu

Menag Lantik 21 Pejabat Kemenag; Mulai dari Rektor UIN, Kepala Kanwil hingga Kepala Biro PTKN

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik 21 pejabat Kemenag, yang terdiri dari Rektor…

19 jam yang lalu

Singgung Isu Tata Kelola AI di Forum MIKTA, Puan Serukan Keadilan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal transisi energi dan tata kelola…

21 jam yang lalu