Senin, 25 November, 2024

Hari Ini, DPR Kirim Draf Final UU Ciptaker ke Jokowi

Draf UU Ciptaker yang akan dikirimkan itu sebanyak 812 halaman yang telah disempurnakan redaksinya.

MONITOR, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengirimkan draf final Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptker) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (14/10/2020).

“Nanti draf RUU Ciptaker kami kirim,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Indra mengaku akan mengirimkan langsung draf UU Ciptaker tersebut kepada Presiden Jokowi. Menurut Indra, draf UU Ciptaker yang akan dikirimkan itu sebanyak 812 halaman yang telah dilakukan penyempurnaan redaksional.

“Iya, benar (812 halaman),” ujarnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjawab kesimpangsiuran yang terjadi mengenai jumlah halaman UU Ciptaker yang sebenarnya.

Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU Ciptaker yang resmi hanya berisi 488 halaman. Namun, apabila ditambah dengan jumlah halaman penjelasan UU tersebut, maka total halamannya menjadi 812 halaman.

“Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman,” katanya dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Azis menjelaskan bahwa pada saat pembahasan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, margin kertas masih ukuran biasa yakni A4.

Ketika draf dibawa ke Setjen DPR RI, ketentuan margin harus mengikuti standar yang disepakati oleh UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Maka, margin kertas diganti menjadi ukuran legal.

Karena itulah Sekjen DPR RI menyampaikan kepada media massa bahwa UU Ciptaker berisi 1.035 halaman. Mengetahui hal itu, Azis pun langsung menelpon Sekjen DPR RI untuk mengonfirmasi kabar tersebut.

“Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.035 halaman. Pak Sekjen jawab, ‘Pak ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas bukan sebagai legal paper-nya. Setelah netting, pengetikan koma, garis-garisnya itu tidak diatur kembali’,” ungkapnya.

“Setelah pengetikan, dalam arti editing, mengikuti panduan legal oleh Bapak Sekjen dan jajaran, jumlah halamannya adalah 812 halaman, termasuk di dalamnya adalah penjelasan UU Cipta Kerja. UU secara resmi hanya 488 halaman,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER