Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
MONITOR, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku bersyukur pihaknya telah merampungkan seluruh pembahasan pasal pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19.
Pras, demikian panggilan Prasetyo, mengatakan payung hukum tersebut nantinya akan terdiri dari 11 Bab yang didalamnya berisi 35 Pasal.
Secara umum, kata Pras, Perda tersebut akan memperkuat pengawasan di lapangan, juga penyempurnaan mekanisme pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
“InsyaAllah setelah melalui proses evaluasi Kementerian Dalam Negeri, Rancangan Perda tersebut akan disahkan melalui rapat paripurna pekan depan, dan segera disosialisasikan untuk diimplementasikan di lapangan,” tutur Pras, dalam keterangan tertulisnya.
MONITOR, Yogyakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan…
MONITOR, Vientiane, Laos – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI…
MONITOR, Medan - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para…
MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya berbicara soal pentingnya revisi Undang-Undang…