Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
MONITOR, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku bersyukur pihaknya telah merampungkan seluruh pembahasan pasal pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19.
Pras, demikian panggilan Prasetyo, mengatakan payung hukum tersebut nantinya akan terdiri dari 11 Bab yang didalamnya berisi 35 Pasal.
Secara umum, kata Pras, Perda tersebut akan memperkuat pengawasan di lapangan, juga penyempurnaan mekanisme pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
“InsyaAllah setelah melalui proses evaluasi Kementerian Dalam Negeri, Rancangan Perda tersebut akan disahkan melalui rapat paripurna pekan depan, dan segera disosialisasikan untuk diimplementasikan di lapangan,” tutur Pras, dalam keterangan tertulisnya.
MONITOR, Ciputat - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali mencatatkan capaian akademik membanggakan melalui keberhasilan Program…
MONITOR, Bogor - Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian…
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi…
MONITOR, Jakarta – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian UMKM memberikan apresiasi kepada perempuan tangguh dari berbagai…
MONITOR, Jakarta - Asosiasi Forum Antar Agama G20 (IF20) bersama Majelis Hukama Muslimin (MHM) akan mengadakan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, meresmikan pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Syarif…