MONITOR, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap delapan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, mengungkapkan bahwa semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya, baik melalui persidangan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, sidang di tempat atau di daerah dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Bernad menyampaikan bahwa Sidang Putusan DKPP itu dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.
Bernad mengatakan, dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung.
“Para pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” katanya.
“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” ujar Bernad menambahkan.