PERTANIAN

UU Omnibus Law Disahkan, Kementan: Produksi Pangan Dalam Negeri Tetap Jadi Prioritas Utama

MONITOR, Jakarta – Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Beberapa pengamat pertanian mengatakan bahwa pada sektor pertanian, beleid ini berpotensi semakin memperluas impor pangan.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga menjelaskan hal tersebut tidak benar dan perlu diluruskan. Kuntoro menegaskan, hingga kini prioritas utama pemenuhan kebutuhan pangan adalah produksi dalam negeri, sejalan dengan yang dirumuskan dalam UU Pangan Pasal 3.

“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, pemenuhan kebutuhan pangan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Dengan basis itu maka kita memandang bahwa pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri tetap mengutamakan produksi dalam negeri,” kata Kuntoro, saat dihubungi Selasa, 13 Oktober 2020.

Selain itu, Boga juga menambahkan, urutan prioritas dalam UU tersebut menunjukkan prioritas pemerintah, dengan menempatkan produksi pangan dalam negeri sebagai prioritas utama.

“Impor hanya dilakukan sebagai upaya kesiapsiagaan bila dalam keadaan tertentu kita tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan dari produksi sendiri dan cadangan, maka impor opsi terakhir untuk dilakukan,” jelas Kuntoro.

Kemudian, terkait dengan perubahan pasal 15, Kuntoro menuturkan, justru ketika kebutuhan pangan dalam negeri tercukupi, maka diharapkan Indonesia mampu mengekspor ke luar negeri. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang menyebut bahwa pemerintah berkewajiban melakukan peningkatan produksi pertanian.

“Kemudian, dalam pasal tersebut disebutkan pula kewajiban pemerintah lainnya, membentuk strategi perlindungan petani,” bebernya.

Terakhir, mengenai indikator kepentingan petani sebagai produsen pangan, Kuntoro menjelaskan bahwa kepentingan petani dalam pasal 36 terkait dengan harga jual produk dan juga kesejahteraan petani.

“Sebagai contoh pada saat panen raya tentu, pemerintah tidak akan impor, karena kita melihat ada kepentingan petani terkait dengan harga jual produknya yang harus tetap stabil, sehingga mereka bisa mendapatkan harga jual yang layak dan juga pendapatan yang memadai sebagai salah satu indikator kesejahteraan petani,” jelas Kuntoro.

Recent Posts

Pastikan Kelancaran Lalu lintas Jalur Fungsional, Menteri PU Lakukan Kunjungan ke Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Segmen Gending-Kraksaan

MONITOR, Probolinggo - Dalam rangka memastikan kelancaran jalur Fungsional Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi Segmen Gending–Kraksaan, Menteri…

1 jam yang lalu

Selamat Jalan Sang Pengkhidmah Sejati

Ruchman BasoriSahabtmu Ketua Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor 2015-2024, Tinggal Di Tangerang Selatan. Innalillahi wainna…

2 jam yang lalu

DPR Tekankan Pentingnya Stabilitas Ekonomi di Momen Libur Akhir Tahun

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menekakan pentingnya stabilitas ekonomi selama…

2 jam yang lalu

Natal Nasional, Oikoumene Dihadiri Presiden Prabowo, Berbagi Kasih dengan Sesama

MONITOR, Jakarta - Perayaan Natal Nasional 2024 akan digelar di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno,…

2 jam yang lalu

Strategi Jemput Bola Jadi Mata Elang DPR Awasi Pengusutan Kasus Hukum

MONITOR, Jakarta - Pengamat Komunikasi Politik Ari Junaedi menilai strategi jemput bola yang dilakukan Komisi…

3 jam yang lalu

KKP Optimalkan Lahan Mangrove di Pangandaran Jadi Lokasi Eduwisata

MONITOR, Pangandaran - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengoptimalkan keberadaan lahan mangrove di Pangandara sebagai…

5 jam yang lalu