MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin memastikan naskah final Undang-Undang atau UU Cipta Kerja setebal 812 halaman. Rinciannya 488 halaman berupa undang-undang dan sisanya bagian penjelasan.
“Kalau sebatas kepada UU Cipta kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman,” kata Aziz dalam konferensi pers, Selasa, (13/10/2020).
“Simpang siur mengenai jumlah halaman secara resmi berdasarkan laporan dari Bapak Sekjen sebanyak 812 halaman,” tegasnya.
Terkait dengan simpang siur informasi jumlah lembar naskah menurut politikus Golkar itu karena mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik dimana kertas yang digunakan saat pembahasan tingkat I di Badan Legislasi dan pembahasan tingkat II atau Sidang Paripurna berbeda.
“Ketentuan sidang paripurna mengatur pengetikan menggunakan kertas jenis legal. Sehingga besar dan tipisnya setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang sudah ditentukan,” ungkap Aziz.