Kamis, 28 Maret, 2024

Eks Bos BTN Ditahan, Pengamat: Keseriusan Kejagung Harus Diapresiasi

MONITOR, Jakarta – Langkah Kejaksaan Agung RI menetapkan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan bos BTN, Mulyono, layak diapresiasi. Pengamat Hukum Tata Negara Said Salahuddin mengatakan setiap upaya dari institusi negara untuk memberantas korupsi tentu harus mendapatkan dukungan dan diapresiasi, termasuk dalam pengungkapan kasus dugaan gratifikasi oleh Kejagung.

“Kalau kita cermati, kinerja Kejagung dalam memproses kasus tersebut memang menunjukan adanya kesungguhan dari institusi itu untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat didalamnya,” tutur Said Salahuddin saat dihubungi MONITOR.

Ia menjelaskan, hanya beberapa hari setelah Maryono dan Yunan Anwar ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung sudah langsung menetapkan tersangka lainnya, yakni menantu Maryono, Widi Kusuma, dan Ichsan Hasan.

“Ini memperlihatkan keseriusan Kejagung, dan kita tentu harus mengapresiasi,” terangnya.

- Advertisement -

Akan tetapi, kata dia, pada sisi lain hak-hak para tersangka seperti hak untuk mengajukan praperadilan, misalnya, tentu juga harus diberikan serta tidak boleh dihalang-halangi.

“Sebab, bisa saja para terdakwa itu mampu membuktikan di pengadilan bahwa proses penetapan status mereka oleh Kejagung tidak sah menurut hukum. Namun apa pun kondisinya ke depan, saya berharap kasus ini bisa dimajukan ke muka sidang pengadilan agar publik mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi pada kasus tersebut, dan dapat ditemukan pihak-pihak lain yang ikut terlibat,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER