MONITOR, Jakarta – Wacana debat terbuka mengenai isi naskah Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan mulai mengemuka. Politikus Demokrat Jansen Sitindaon memberikan catatan bahwa naskah UU tersebut tentunya harus segera dirilis dalam situs resmi pemerintah.
Menurutnya, apabila naskah UU diketahui publik secara luas maka alur perdebatan akan semakin jelas.
“Segera saja naskah UU Cipta Kerja rilis di situs resmi. Sehingga semua punya pegangan sama. Diskusi atau debatnya jadi jelas,” imbuh Jansen Sitindaon, Senin (12/10).
Selain itu, Wasekjen DPP Demokrat ini mengatakan Presiden baiknya menggunakan waktu paling lama 30 hari di UU sebelum memutuskan untuk tandatangan, atau tidak tandatangan.
“Perrpu atau masa berlaku ditunda 1 tahun karena toh lagi Corona dll,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Koperasi sebagai tonggak pemberdayaan masyarakat, telah membuktikan bahwa ekonomi yang kuat dapat…
MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kaget…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menyerahkan bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Lembata, Nusa Tenggara…
MONITOR, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…
MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…