MONITOR, Jakarta – Sidang kasus pembunuhan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pekojan Kodim 0503/JB, Sersan ASP, digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (8/10/2020).
Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil, mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan yakni Letnan RW dalam kasus ini didakwa dengan pasal berlapis.
“Yaitu pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, perusakan fasilitas umum dan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang senjata api,” ungkapnya.
Aidil menyebutkan, sidang penuntutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur itu dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani, dibantu oleh Mayor Chk Koswara sebagai Hakim Anggota I, Mayor Chk Samsul Hadi sebagai Hakim Anggota II.
Kemudian, lanjut Aidil, Kapten Chk Dede J. sebagai Panitera Pengganti, Letkol Chk Salmon Balubun sebagai Oditur Militer.
“Sementara Tim Penasehat Hukum terdiri dari Mayor Mar Soelistyantono, Lettu Laut (KH) Romadhona A. Dwi Putra, Letda Mar Fitria Awaludin dan Letda Mar Dolly Pristiyawan,” ujarnya.
Namun, Aidil mengtakan, agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa itu terpaksa ditunda karena masalah teknis.
“Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani mengatakan persidangan kasus pembunuhan Babinsa ini akan dilanjutkan minggu depan pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020,” katanya.