MONITOR, Jakarta – Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa 13 orang saksi terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
“Tim jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan 13 orang saksi pada Rabu (7/10/2020) terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Hari mengatakan bahwa 13 saksi tersebut merupakan pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manajer investasi. Saksi untuk tersangka oknum OJK/FH yaitu Kepala Administrasi Toyota Auto 2000 Juanda Atika Sari Kusnadi dan Kepala Cabang Toyota Auto 2000 Daan Mogot Herry Darmasaputra.
Saksi untuk tersangka PT Corfina Capital yakni Karyawan Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Dede Suhardeni, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan II PT BEI Vera Florida, Kepala Divisi Operasional Perdagangan PT BEI Irvan Susandy dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan PT BEI Adi Pratomo Aryanto.
Saksi untuk tersangka korporasi PT Millenium Capital Management yaitu Head of Compliance PT Henan Putihrai Sekuritas A Yudi Tanupraja. Saksi untuk tersangka korporasi PT Prospera Asset Management yakni Anggota Tim Pengelolaan Investasi atas nama Eric Sutedja dan Michael Tanjung.
Saksi untuk tersangka korporasi PT GAP Capital yaitu Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi PT BEI Endra Febri Setyawan. Saksi untuk tersangka korporasi PAN Arcadia Capital yaitu Head of Compliance PT OCBC Sekuritas M Kholidin dan Head of Compliance PT Panin Sekuritas Febry Pratama.
“Saksi untuk penyidikan umum PT Asuransi Jiwasraya yaitu Daniel Halim selaku Direktur Wanaartha Life,” ujar Hari.
Hari mengatakan bahwa keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia
Hari memastikan jaksa penyidik menerapkan protokol kesehatan saat pemeriksaan saksi guna mencegah penularan Covid-19 dengan memperhatikan jaga jarak, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta para saksi wajib mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer sebelum maupun sesudah pemeriksaan.
MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…
MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…
MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…