HUKUM

Usut Terus Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 13 Saksi

MONITOR, Jakarta – Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa 13 orang saksi terkait dengan  dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

“Tim jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan 13 orang saksi pada Rabu (7/10/2020) terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Hari mengatakan bahwa 13 saksi tersebut merupakan pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manajer investasi. Saksi untuk tersangka oknum OJK/FH yaitu Kepala Administrasi Toyota Auto 2000 Juanda Atika Sari Kusnadi dan Kepala Cabang Toyota Auto 2000 Daan Mogot Herry Darmasaputra.

Saksi untuk tersangka PT Corfina Capital yakni Karyawan Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Dede Suhardeni, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan II PT BEI Vera Florida, Kepala Divisi Operasional Perdagangan PT BEI Irvan Susandy dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan PT BEI Adi Pratomo Aryanto.

Saksi untuk tersangka korporasi PT Millenium Capital Management yaitu Head of Compliance PT Henan Putihrai Sekuritas A Yudi Tanupraja. Saksi untuk tersangka korporasi PT Prospera Asset Management yakni Anggota Tim Pengelolaan Investasi atas nama Eric Sutedja dan Michael Tanjung.

Saksi untuk tersangka korporasi PT GAP Capital yaitu Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi PT BEI Endra Febri Setyawan. Saksi untuk tersangka korporasi PAN Arcadia Capital yaitu Head of Compliance PT OCBC Sekuritas M Kholidin dan Head of Compliance PT Panin Sekuritas Febry Pratama.

“Saksi untuk penyidikan umum PT Asuransi Jiwasraya yaitu Daniel Halim selaku Direktur Wanaartha Life,” ujar Hari.

Hari mengatakan bahwa keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia

Hari memastikan jaksa penyidik menerapkan protokol kesehatan saat pemeriksaan saksi guna mencegah penularan Covid-19 dengan memperhatikan jaga jarak, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta para saksi wajib mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer sebelum maupun sesudah pemeriksaan.

Recent Posts

Dari Limbah Jadi Harapan, Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja

MONITOR, Jakarta - Rumah Tamadun, UMKM binaan Rumah BUMN Pertamina Pekanbaru sekaligus pemenang Pertamina UMK…

2 jam yang lalu

Kemenag Siapkan Program Pesantren Ramah Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini menyiapkan program pesantren ramah lingkungan. Terobosan ini menjadi…

8 jam yang lalu

Partai Gelora: Indonesia Bisa Berselancar Dalam Kebijakan Tarif Dagang Trump

MONITOR, Jakarta - Dalam perdagangan internasional dan geoekonomi, setiap negara biasanya fokus pada kepentingan nasionalnya…

8 jam yang lalu

Dukungan Pertachem Dalam Hilirisasi Industri Strategis Nasional Menuju Swasembada Energi

MONITOR, Jakarta - Sebagai bagian dari komitmen nasional menuju swasembada energi dan penguatan industri hilir…

9 jam yang lalu

Presiden Jokowi dan Prabowo Komitmen Tinggi Bersama Wapresnya Berantas Korupsi dan Mafia Pangan

MONITOR, Jakarta - Menanggapi beredarnya potongan video pidato Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat menghadiri…

15 jam yang lalu

Junction Palembang Akan Dioperasikan dan Ditetapkan Tarif Pada 21 April 2025

MONITOR, Sumsel - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol…

17 jam yang lalu