Sabtu, 27 April, 2024

TNI AL Kembali Tangkap KIA Vietnam di Laut Natuna

“KIA tersebut berbendara Vietnam dengan nama BD 93656 TS didapati ABK enam orang warga negara asing”

MONITOR, Natuna – KRI John Lie-358 di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang didapati melakukan kegiatan illegal fishing atau pencurian ikan di Perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Kamis (8/10/2020).

Saat melaksanakan patroli rutin di Perairan Natuna Utara, KRI John Lie-358  mendeteksi kontak kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan aktifitas  penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.

Untuk memastikan hal tersebut, KRI John Lie-358 menerjunkan Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) menuju ke kapal ikan asing yang dicurigai melakukan aktifitas pencurian ikan tersebut. Namun saat didekati, kapal ikan asing tersebut berusaha mengelabui dengan tiba-tiba mematikan lampu kapal, melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan untuk melarikan diri dari kejaran tim VBSS yang menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) KRI John Lie-358.

Komandan Guspurla Koarmada I, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Dato Rusman, mengungkapkan bahwa proses penangkapan tidak membutuhkan waktu lama, kapal ikan asing tersebut dapat dikuasai dan digeledah untuk diamankan.

- Advertisement -

“Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA tersebut berbendara Vietnam dengan nama BD 93656 TS didapati ABK (Anak Buah Kapal) enam orang warga negara asing termasuk nakhoda, diduga melaksanakan pelanggaran penangkapan ikan secara ilegal di perairan ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia),” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Rusman menegaskan bahwa pihaknya tidak ada keraguan untuk menindak segala pelanggaran hukum dan kejahatan yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, utamanya di wilayah kerja Koarmada I.

Menanggapi hal tersebut, Panglima Koarmada I Laksamana Muda (Laksda) TNI Abdul Rasyid K, menyampaikan bahwa TNI AL utamanya Koarmada I tidak pernah mengubah komitmen untuk terus menerus dan secara rutin hadir di perairan yurisdiksi nasional Indonesia dalam menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia, walaupun di tengah pandemi Covid-19.

“Menjamin keamanan dan menegakkan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional Indonesia, terutama di wilayah kerja Koarmada I, merupakan salah satu wujud nyata pertangungjawaban jajaran Koarmada I atas komitmen tersebut,” ujarnya.

“Kapal berbendera Vietnam BD 93656 TS beserta enam ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. KIA Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal,” kata Rasyid menambahkan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER