MONITOR, Jakarta – Terjadinya kebakaran Gedung Kejaksaan Agung menimbulkan banyak spekulasi, salah satu hal agar menimbulkan kepercayaan dalam masyarakat tentu dibuktikan tidak terpengaruhnya kasus-besar seperti Jiwasraya maupun Kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia, Sulistiawati, menilai hal tersebut menyita perhatian dan menjadi sorotan publik agar tidak mengalami kendala dalam pelaksanaan penegakan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Ia menilai, masyarakat saat ini terlanjur timbul spekulasi tentang dugaan kesengajaan pembakaran oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Terkait penuntasan tuntas saat ini, kata dia, menjadi kewenangan penyidik kepolisian, jadi sebaiknya tunggu hasil penyidikan.
“Kewenangan itu sekarang ada di kepolisian, secara yang nantinya harusnya mengeluarkan itu adalah hasil penyidikan kepolisian, karena itu wilayahnya sudah di kepolisian, lagipula kepolisian juga sudah memanggil para saksi ratusan saksi beberapa waktu lalu dan mengirim SPDP dimulainya penyidikan,” ujarnya Sulistiawati saat dihubungi MONITOR, belum lama ini.
Terkait dengan komitmen Jaksa Agung, ia mengatakan sepanjang dimaknai membantu diungkapnya kasus ini oleh pihak berwajib, tentu menjadi hal yang positif.
“Tapi menurut saya konsentrasi Jaksa Agung menuntaskan segala hal agar pelayanan publik terkait kinerja kejaksaan Agung lebih diutamakan, misalnya recovery segala hal terkait SDM, berkas maupun hal administratif, agar pelayanan segera berjalan normal dan Kejaksaan melakukan fungsinya secara normal kembali,” imbuhnya.