POLITIK

Mardani Ungkap Alasan Tolak UU Omnibus Law Ciptaker

MONITOR, Jakarta – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan DPR RI mendapat banyak kecaman karena memuat substansi pengaturan yang jauh dari kepentingan rakyat.

Menurut Mardani, setidaknya ada beberapa poin yang melatarbelakangi kecaman dan penolakan terhadap UU tersebut.

“Omnibus Law ini terlalu banyak memberikan kewenangan pada Peraturan Pemerintah dan Perpres. Otomatis sulit untuk dikontrol dalam keadaan partai oposisi saat ini minoritas di DPR. Padahal oposisi diperlukan sebagai kontrol kebijakan. Jika tidak, kekuasaan pemerintah cenderung akan menyimpang,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Kemudian, Mardani mengatakan, Omnibus Law itu juga sangat sentralistik karena banyaj kewenangan diambil Pemerintah Pusat. Menurut Mardani, kekuasaan yang sentralistik dalam konteks berdemokrasi amat bertentangan dengan semangat reformasi yang memperjuangkan otonomi daerah.

“Negara sebesar Indonesia memerlukan peran daerah melalui pendekatan sentralisasi yang menghendaki kebijakan bottom up,” katanya.

Padahal, Mardani menilai, sentralisasi dalam investasi itu tidak selamanya baik. Mardani menyampaikan, pemerintah daerah juga perlu diberikan regulasi agar daerah dapat berinovasi dalam menarik investasi dan mempercepat pembangunan daerah.

“Masih banyak masalah fundamental yang harus diselesaikan lebih dulu, seperti penegakan hukum yang tidak konsisten, pungli dan lain-lain,” ujarnya.

Kemudian, Mardani mengungkapkan, UU ‘Sapu Jagat’ itu juga amat pro kepada pengusaha dan kurang melindungi pekerja. Pasalnya, menurut Mardani, atas nama investasi, izin amdal diperlonggar, izin lingkungan dihapus dan tanggung jawab pengawasan lingkungan tidak dijabarkan dengan jelas. Di sisi lain, hak-hak pekerja terabaikan.

“Kita dapat melihat pertimbangan dibuatnya regulasi ini lebih mengedepankan aspek keinginan kelompok pengusaha, dibandingkan memenuhi harapan dan kepentingan rakyat banyak. Sebuah norma hukum publik seharusnya dirumuskan secara hati-hati dan melihat berbagai macam aspek kepentingan rakyat,” ungkapnya.

Mardani mengakui, memang betul ada opsi membatalkan UU ini melalui Perppu atau Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi, menurut Mardani, alangkah baiknya jika ke depan, Pemerintah dan DPR Rai harus sudah matang, mendalam dan hati-hati ketika mengajukan RUU.

“Karena sebuah RUU dalam sebuah negara bisa berdampak luas ke kehidupan seluruh rakyat,” ujarnya.

Terakhir, Mardani menegaskan, UU Omnibus Law Ciptaker itu jelas gagal melindungi pekerja dan banyak melanggar asas keadilan.

“Sudah sepatutnya para pemimpin bangsa dan elemen masyarakat berjuang untuk menolaknya. PKS Insya Allah terus konsisten dan istiqomah bersama rakyat,” katanya.

Recent Posts

Respon Pidato Prabowo, Prof Rokhmin: Pertumbuhan Ekonomi Harus Berujung pada Lapangan Kerja dan Kesejahteraan

MONITOR, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi dan berbagai capaian pembangunan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam…

3 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk…

4 jam yang lalu

Naskah Doa Menag dalam Sidang Tahunan-Sidang Bersama 2026

MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…

10 jam yang lalu

Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta

MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…

11 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja

MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…

12 jam yang lalu

17 OTT KPK Jadi Alarm Demokrasi, LSAK Dorong Pembenahan Sistem Pilkada

MONITOR, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan…

14 jam yang lalu