POLITIK

Mardani Ungkap Alasan Tolak UU Omnibus Law Ciptaker

MONITOR, Jakarta – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan DPR RI mendapat banyak kecaman karena memuat substansi pengaturan yang jauh dari kepentingan rakyat.

Menurut Mardani, setidaknya ada beberapa poin yang melatarbelakangi kecaman dan penolakan terhadap UU tersebut.

“Omnibus Law ini terlalu banyak memberikan kewenangan pada Peraturan Pemerintah dan Perpres. Otomatis sulit untuk dikontrol dalam keadaan partai oposisi saat ini minoritas di DPR. Padahal oposisi diperlukan sebagai kontrol kebijakan. Jika tidak, kekuasaan pemerintah cenderung akan menyimpang,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Kemudian, Mardani mengatakan, Omnibus Law itu juga sangat sentralistik karena banyaj kewenangan diambil Pemerintah Pusat. Menurut Mardani, kekuasaan yang sentralistik dalam konteks berdemokrasi amat bertentangan dengan semangat reformasi yang memperjuangkan otonomi daerah.

“Negara sebesar Indonesia memerlukan peran daerah melalui pendekatan sentralisasi yang menghendaki kebijakan bottom up,” katanya.

Padahal, Mardani menilai, sentralisasi dalam investasi itu tidak selamanya baik. Mardani menyampaikan, pemerintah daerah juga perlu diberikan regulasi agar daerah dapat berinovasi dalam menarik investasi dan mempercepat pembangunan daerah.

“Masih banyak masalah fundamental yang harus diselesaikan lebih dulu, seperti penegakan hukum yang tidak konsisten, pungli dan lain-lain,” ujarnya.

Kemudian, Mardani mengungkapkan, UU ‘Sapu Jagat’ itu juga amat pro kepada pengusaha dan kurang melindungi pekerja. Pasalnya, menurut Mardani, atas nama investasi, izin amdal diperlonggar, izin lingkungan dihapus dan tanggung jawab pengawasan lingkungan tidak dijabarkan dengan jelas. Di sisi lain, hak-hak pekerja terabaikan.

“Kita dapat melihat pertimbangan dibuatnya regulasi ini lebih mengedepankan aspek keinginan kelompok pengusaha, dibandingkan memenuhi harapan dan kepentingan rakyat banyak. Sebuah norma hukum publik seharusnya dirumuskan secara hati-hati dan melihat berbagai macam aspek kepentingan rakyat,” ungkapnya.

Mardani mengakui, memang betul ada opsi membatalkan UU ini melalui Perppu atau Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi, menurut Mardani, alangkah baiknya jika ke depan, Pemerintah dan DPR Rai harus sudah matang, mendalam dan hati-hati ketika mengajukan RUU.

“Karena sebuah RUU dalam sebuah negara bisa berdampak luas ke kehidupan seluruh rakyat,” ujarnya.

Terakhir, Mardani menegaskan, UU Omnibus Law Ciptaker itu jelas gagal melindungi pekerja dan banyak melanggar asas keadilan.

“Sudah sepatutnya para pemimpin bangsa dan elemen masyarakat berjuang untuk menolaknya. PKS Insya Allah terus konsisten dan istiqomah bersama rakyat,” katanya.

Recent Posts

Mahasiswa UID, Sutan Akhyar Rajabi Jadi Pemuda Pelopor Terbaik Depok 2026 Bidang Pendidikan

MONITOR, Depok — Mahasiswa Universitas Islam Depok (UID), Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih Juara 1…

2 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Ma’had Aly Perlu Diperlakukan Setara dalam Sistem Pendidikan Nasional

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Pemikiran Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta sekaligus Pendiri Jaringan…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Ajak Peserta P3MD Danantara Rasakan Langsung Bisnis dan Layanan Jalan Tol

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk membagikan pengalaman langsung mengenai pengelolaan bisnis dan…

8 jam yang lalu

Raih Tiga Penghargaan AHI 2026, Kemenag Perkuat Keterbukaan Informasi dan Komunikasi Publik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus memperkuat keterbukaan informasi, kedekatan dengan masyarakat melalui kanal digital,…

8 jam yang lalu

Kementerian UMKM Gandeng Bank Sumut Salurkan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PT Bank Sumut menandatangani…

8 jam yang lalu

Top 10 Kampus RI dengan Kualitas Riset Terbaik Versi THE WUR 2027

MONITOR, Jakarta - Empat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) masuk dalam jajaran 10 besar…

16 jam yang lalu