Kantor Bawaslu Kota Depok (dok: Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok menemukan sejumlah pelanggaran pada masa kampanye Pilwalkot 2020 ini. Salah satunya, pelanggaran kepatuhan terkait protokol kesehatan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok Dede Slamet Permana mengatakan, pelanggaran terhitung sejak dimulainya masa kampanye, 26 September hingga 4 Oktober.
“Ada 8 pelanggaran yang kami dapati terkait kepatuhan terhadap standar protokol kesehatan Covid-19,” kata Dede dalam siaran persnya yang diterima MONITOR, Rabu (7/10).
Dede menjelaskan, adapun pelanggaran yang dilakukan kedua kandidat paslon dimasa kampanye Pilwalkot 2020 tersebut diantaranya peserta melebihi dari 50 orang. Kemudian, tidak menjaga jarak, dan kegiatan dilakukan pada malam hari.
“Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menemukan peserta kampanye lebih dari 50 orang, peserta tidak menjaga jarak, dan kegiatan pada malam hari,” jelasnya.
Dari sebanyak 194 kegiatan kampanye selama pekan pertama, jelas Dede, 82 persen di antaranya merupakan kampanye tatap muka, 17 persen pertemuan terbatas, dan hanya 1 persen kegiatan kampanye daring.
“Dari salah satu kegiatan yang melanggar protokol kesehatan didapati pula anak kecil yang disertakan dalam kegiatan kampanye,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…
MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…
MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…
MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…