Pengamat Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini (dok: infopemilu)
MONITOR, Jakarta – Kampanye tatap muka atau dilakukan pertemuan terbatas merupakan metode kampanye yang sah menurut Peraturan KPU. Hal tersebut disampaikan Pengamat Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini.
Eks Direktur Eksekutif Perludem ini menyatakan, hal tersebut juga tidak dilarang dalam kerangka hukum pilkada terutama di masa pandemi ini.
“Bukan sesuatu yang diharamkan oleh kerangka hukum pilkada di masa pandemi,” kata Titi Anggraini dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Ia menegaskan, sesungguhnya yang dilarang adalah apabila para kandidat calon kepala daerah beserta tim suksesnya melanggar protokol kesehatan saat kampanye berlangsung.
“Yang tidak boleh itu adalah melanggar Protokol Kesehatan. Meksi, banyak dilema dan anomali dalam implementasinya,” tukas Titi.
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Kejuaraan Menembak Kasau Cup 2025…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama membuka pendaftaran PAI Fair 2025.…
MONITOR, Banten - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti pemberitaan media Inggris The…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperluas…
MONITOR, Jakarta - Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kudus unjuk preatasi pada Festival Inovasi…