Pengamat Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini (dok: infopemilu)
MONITOR, Jakarta – Kampanye tatap muka atau dilakukan pertemuan terbatas merupakan metode kampanye yang sah menurut Peraturan KPU. Hal tersebut disampaikan Pengamat Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini.
Eks Direktur Eksekutif Perludem ini menyatakan, hal tersebut juga tidak dilarang dalam kerangka hukum pilkada terutama di masa pandemi ini.
“Bukan sesuatu yang diharamkan oleh kerangka hukum pilkada di masa pandemi,” kata Titi Anggraini dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Ia menegaskan, sesungguhnya yang dilarang adalah apabila para kandidat calon kepala daerah beserta tim suksesnya melanggar protokol kesehatan saat kampanye berlangsung.
“Yang tidak boleh itu adalah melanggar Protokol Kesehatan. Meksi, banyak dilema dan anomali dalam implementasinya,” tukas Titi.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT Jasa Raharja menegaskan komitmen sinergi…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menanggapi serius persoalan…
MONITOR, Jakarta - Industri kecil dan menengah (IKM) memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat kolaborasi lintas…
MONITOR, Jember - Sebagai langkah konkret memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak terbawa arus…