POLITIK

Pengamat: Kampanye Tatap Muka di Masa Pandemi Tidak Diharamkan

MONITOR, Jakarta – Kampanye tatap muka atau dilakukan pertemuan terbatas merupakan metode kampanye yang sah menurut Peraturan KPU. Hal tersebut disampaikan Pengamat Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini.

Eks Direktur Eksekutif Perludem ini menyatakan, hal tersebut juga tidak dilarang dalam kerangka hukum pilkada terutama di masa pandemi ini.

“Bukan sesuatu yang diharamkan oleh kerangka hukum pilkada di masa pandemi,” kata Titi Anggraini dalam keterangannya, Rabu (7/10).

Ia menegaskan, sesungguhnya yang dilarang adalah apabila para kandidat calon kepala daerah beserta tim suksesnya melanggar protokol kesehatan saat kampanye berlangsung.

“Yang tidak boleh itu adalah melanggar Protokol Kesehatan. Meksi, banyak dilema dan anomali dalam implementasinya,” tukas Titi.

Recent Posts

Panglima TNI Hadiri Kejuaraan Menembak Kasau Cup 2025

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Kejuaraan Menembak Kasau Cup 2025…

12 menit yang lalu

Pendaftaran PAI Fair Dibuka Hingga 15 November 2025

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama membuka pendaftaran PAI Fair 2025.…

2 jam yang lalu

KPID Banten Jatuhkan Sanksi kepada Radio Angkasa FM Terkait Siaran Iklan

MONITOR, Banten - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa…

11 jam yang lalu

Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Dorong OIKN Jawab dengan Kinerja Optimal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti pemberitaan media Inggris The…

13 jam yang lalu

Menteri UMKM Sebut Bisnis Waralaba Bisa Mendorong Usaha Mikro dan Kecil Naik Kelas

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperluas…

13 jam yang lalu

Siswi MAN 2 Kudus Juara 2 FIKSI Nasional 2025

MONITOR, Jakarta - Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kudus unjuk preatasi pada Festival Inovasi…

15 jam yang lalu