Pengamat Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini (dok: infopemilu)
MONITOR, Jakarta – Kampanye tatap muka atau dilakukan pertemuan terbatas merupakan metode kampanye yang sah menurut Peraturan KPU. Hal tersebut disampaikan Pengamat Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini.
Eks Direktur Eksekutif Perludem ini menyatakan, hal tersebut juga tidak dilarang dalam kerangka hukum pilkada terutama di masa pandemi ini.
“Bukan sesuatu yang diharamkan oleh kerangka hukum pilkada di masa pandemi,” kata Titi Anggraini dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Ia menegaskan, sesungguhnya yang dilarang adalah apabila para kandidat calon kepala daerah beserta tim suksesnya melanggar protokol kesehatan saat kampanye berlangsung.
“Yang tidak boleh itu adalah melanggar Protokol Kesehatan. Meksi, banyak dilema dan anomali dalam implementasinya,” tukas Titi.
MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terus memperkuat pengawasan pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menegaskan perlunya kehadiran dan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi mendorong pemerintah melakukan investigasi…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyampaikan PT Jasa Marga (Persero)…
MONITOR, Jakarta - Provinsi Jawa Tengah menunjukkan kesiapan dalam menyambut penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat ekosistem industri halal nasional melalui percepatan fasilitasi…