Foto: Merdeka.com
MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Satpol PP DKI mencatat 733 tempat usaha telah melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Ratusan tempat usaha tersebut, terdiri dari rumah makan, restoran dan kafe.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, jumlah tersebut hasil dari penindakan sejak tanggal 14 September hingga 5 Oktober 2020.
Dipaparkan Arifin, dari 733 tempat usaha yang diberi sanksi, sebanyak 516 terpaksa ditutup dan 55 lagi dijatuhi sanksi denda sementara yang diberikan teguran tertulis sebanyak 162.
“Yang ditutup 516, denda 55 dan tertulis ada 162. Jumlahnya 733,” terang Arifin saat dihubungi wartawan, Rabu (7/10).
Lanjutnya, selain tempat usaha, Arifin juga menyampaikan, ada 34.201 orang yang disanksi akibat kedapatan tidak menggunakan masker.
Dari jumlah tersebut 2.161 orang dikenai sanksi denda dan 32.040 dikenai sanksi kerja sosial.
“Total hasil denda masker dengan pelanggar tempat usaha Rp 363 juta,” pungkasnya.
MONITOR – Langkah strategis untuk membawa produk pertanian unggulan Jawa Timur merajai pasar global kembali…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menyoroti polemik pelibatan Bintara Pembina…
MONITOR, Bogor — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan integritas dan meritokrasi…
MONITOR, Jakarta - Pendidikan Diniyah Formal (PDF) sebagai salah satu satuan pendidikan pesantren memiliki posisi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menanggapi pemulangan lebih dari…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Ketua DPR RI Puan…