Foto: Merdeka.com
MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Satpol PP DKI mencatat 733 tempat usaha telah melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Ratusan tempat usaha tersebut, terdiri dari rumah makan, restoran dan kafe.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, jumlah tersebut hasil dari penindakan sejak tanggal 14 September hingga 5 Oktober 2020.
Dipaparkan Arifin, dari 733 tempat usaha yang diberi sanksi, sebanyak 516 terpaksa ditutup dan 55 lagi dijatuhi sanksi denda sementara yang diberikan teguran tertulis sebanyak 162.
“Yang ditutup 516, denda 55 dan tertulis ada 162. Jumlahnya 733,” terang Arifin saat dihubungi wartawan, Rabu (7/10).
Lanjutnya, selain tempat usaha, Arifin juga menyampaikan, ada 34.201 orang yang disanksi akibat kedapatan tidak menggunakan masker.
Dari jumlah tersebut 2.161 orang dikenai sanksi denda dan 32.040 dikenai sanksi kerja sosial.
“Total hasil denda masker dengan pelanggar tempat usaha Rp 363 juta,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar mengapresiasi kebijakan trasformatif…
MONITOR, Jakarta—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan tiga perguruan tinggi di Bandung, yakni Universitas…
Oleh: Haris Zaky Mubarak, MA* Dalam setiap episode diskursus pelemahan rupiah, satu fenomena selalu berulang…
MONITOR, Jenewa - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan sejumlah program Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan…
MONITOR, Jeddah - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap dugaan praktik…
Buya Satria Efendi Tuanku Kuniang(Wakil ketua PCNU Padang Pariaman) Nahdlatul Ulama (NU) sedang berada di…