MONITOR, Jakarta – Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menyebut Undang-undang (UU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan, pada Senin (5/10), jelas-jelas melanggar konstitusi. Fahri pun meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatalkan seluruh isi UU tersebut.
Sebab, sambung dia, UU tersebut melampaui tata cara pembuatan undang-undang sebagaimana mestinya, salah satunya masih kurangnya sosialisasi terhadap UU a quo.
“Omnibus Law itu, otomatis jelas melanggar kontstitusi karena prinsipya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang, itu nggak boleh,” kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (7/10).
“Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialiasi, tapi harusnya pakai Perpu dan diuji di DPR,” tambahnya.
Ia mengingatkan, UU Cipta kerja ini bukan undang-undang hasil revisi atau amandemen, melainkan undang-undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak undang-undang.
Selain melangggar konstitusi, lanjut wakil ketua umum DPN Partai Gelora Indonesia ini, UU Cipta Kerja juga merampas hak publik dan rakyat, sehingga jelas-jelas melanggar HAM.
“Ini bukan open policy, tapi legal policy. UU ini (UU Cipta Kerja, red) dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK. Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi,”tegas dia.
MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…
MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…
MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…