JAWA TIMUR

Polisi Ringkus Bapak yang Cabuli Anak Kandung dari SD Hingga SMA

MONITOR, Kediri – Polresta Kediri telah menangkap seorang bapak yang tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri hingga korban mengalami trauma mendalam.

Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap berawal dari aduan di media sosial yang langsung ditindaklanjuti oleh anggotanya.

“Satreskrim melakukan lidik dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan kasus tersebut. Kami amankan orang tua lelaki, WA, di salah satu kecamatan di Kota Kediri,” ungkapnya kepada wartwan di Kediri, Jawa Timur, Senin (5/10/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kasus itu terjadi ketika korban yang merupakan anak kandung masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Bahkan, terus berlanjut hingga korban duduk di bangku SMA.

Korban kini juga mendapatkan pendampingan dari tim ahli untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Dari hasil penelusuran, korban selama ini selalu diancam oleh ayahnya, sehingga tidak berani melaporkan ke ibu korban atau anggota keluarga lainnya.

Bahkan, korban cenderung pendiam. Padahal, selama ini prestasinya di sekolah cukup baik. Untuk itu, menurut Miko, kini tim ahli berusaha selalu mendampingi korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Saat ini, Miko mengatakan, pelaku yang merupakan seorang pedagang tersebut masih ditahan di Mapolresta Kediri. Sementara ibu korban, menurut Miko, rencananya juga akan dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut.

“Korban tidak pernah cerita. Ini yang kami dalami untuk ancaman ke yang bersangkutan. Kami tidak bisa bertanya langsung ke yang bersangkutan, karena kami juga menjaga sisi psikologis adik kita. Namun, untuk saat ini informasi yang kami terima dari ahli bahwa kondisinya stabil, tapi harus tetap sama-sama jaga,” katanya.

Selain menahan yang bersangkutan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seluruh barang itu masih tersimpan di gudang barang bukti di Mapolresta Kediri.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Recent Posts

Aromatika Indofest 2025 Wangikan Industri Minyak Atsiri Hingga Pasar Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Aromatika Indofest 2025. Ajang ini…

3 jam yang lalu

Layanan Kesehatan Haji 2025 Berakhir, Kemenkes: Jumlah Jemaah Wafat Turun

MONITOR, Jakarta - Operasional layanan kesehatan jemaah haji Indonesia 1446 H/2025 M di Arab Saudi…

5 jam yang lalu

Gelar Sekolah Politik Anggaran, Fraksi PKB Pelototi APBD Kota Depok

MONITOR, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sepertinya serius menjawab tantangan Penjabat (Pj) Sekda…

8 jam yang lalu

Kementerian PU Segera Rampungkan Seksi 4 Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat penyelesaian Jalan Tol Kuala Tanjung -…

9 jam yang lalu

Program Sekolah Rakyat Solusi Konkret Atasi Akes Pendidikan Keluarga Miskin Ekstrem

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, meminta pemerintah mengintensifkan pelaksanaan program Peluncuran…

10 jam yang lalu

Menag Minta Kampus PTKIN Kembangkan Ekoteologi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta kampus Peguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)…

11 jam yang lalu