JAWA TIMUR

Polisi Ringkus Bapak yang Cabuli Anak Kandung dari SD Hingga SMA

MONITOR, Kediri – Polresta Kediri telah menangkap seorang bapak yang tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri hingga korban mengalami trauma mendalam.

Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap berawal dari aduan di media sosial yang langsung ditindaklanjuti oleh anggotanya.

“Satreskrim melakukan lidik dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan kasus tersebut. Kami amankan orang tua lelaki, WA, di salah satu kecamatan di Kota Kediri,” ungkapnya kepada wartwan di Kediri, Jawa Timur, Senin (5/10/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kasus itu terjadi ketika korban yang merupakan anak kandung masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Bahkan, terus berlanjut hingga korban duduk di bangku SMA.

Korban kini juga mendapatkan pendampingan dari tim ahli untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Dari hasil penelusuran, korban selama ini selalu diancam oleh ayahnya, sehingga tidak berani melaporkan ke ibu korban atau anggota keluarga lainnya.

Bahkan, korban cenderung pendiam. Padahal, selama ini prestasinya di sekolah cukup baik. Untuk itu, menurut Miko, kini tim ahli berusaha selalu mendampingi korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Saat ini, Miko mengatakan, pelaku yang merupakan seorang pedagang tersebut masih ditahan di Mapolresta Kediri. Sementara ibu korban, menurut Miko, rencananya juga akan dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut.

“Korban tidak pernah cerita. Ini yang kami dalami untuk ancaman ke yang bersangkutan. Kami tidak bisa bertanya langsung ke yang bersangkutan, karena kami juga menjaga sisi psikologis adik kita. Namun, untuk saat ini informasi yang kami terima dari ahli bahwa kondisinya stabil, tapi harus tetap sama-sama jaga,” katanya.

Selain menahan yang bersangkutan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seluruh barang itu masih tersimpan di gudang barang bukti di Mapolresta Kediri.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Recent Posts

Puan Sambut Baik TNI Bantu Polri Tertibkan Ormas Nakal, Selama Sinergi Itu Bisa Dilakukan Bersama

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI)…

1 jam yang lalu

Kata Puan Soal Polemik Usul Gelar Pahlawan Bagi Soeharto

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal polemik usulan gelar pahlawan nasional…

1 jam yang lalu

DPR Minta Penanganan Kasus Tewasnya Mahasiswa Argo Ericho Bebas dari Intervensi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti kasus meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum…

1 jam yang lalu

Kementerian UMKM Kembangkan Ekosistem Pasar Tradisional Melalui Digitalisasi Berbasis AI

MONITOR, Jakarta - Kementerian UMKM bekerja sama dengan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) dan platform…

3 jam yang lalu

Ekonomi Kurban 2025 Turun Menjadi 27,1 Triliun, Bahkan Lebih Rendah dari Masa Pandemi

MONITOR, Jakarta - Lembaga Riset Institute for Demographic and Affluance Studies (IDEAS) melakukan kajian terkait…

4 jam yang lalu

Fraksi Sampaikan Pandangan Atas KEM-PPKF, Puan Tegaskan DPR Akan Pastikan RAPBN 2026 Jawab Kebutuhan Rakyat

MONITOR, Jakarta - DPR RI hari ini menggelar Rapat Paripurna yang salah satu agendanya adalah…

7 jam yang lalu