JAWA TIMUR

Polisi Ringkus Bapak yang Cabuli Anak Kandung dari SD Hingga SMA

MONITOR, Kediri – Polresta Kediri telah menangkap seorang bapak yang tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri hingga korban mengalami trauma mendalam.

Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap berawal dari aduan di media sosial yang langsung ditindaklanjuti oleh anggotanya.

“Satreskrim melakukan lidik dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan kasus tersebut. Kami amankan orang tua lelaki, WA, di salah satu kecamatan di Kota Kediri,” ungkapnya kepada wartwan di Kediri, Jawa Timur, Senin (5/10/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kasus itu terjadi ketika korban yang merupakan anak kandung masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Bahkan, terus berlanjut hingga korban duduk di bangku SMA.

Korban kini juga mendapatkan pendampingan dari tim ahli untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Dari hasil penelusuran, korban selama ini selalu diancam oleh ayahnya, sehingga tidak berani melaporkan ke ibu korban atau anggota keluarga lainnya.

Bahkan, korban cenderung pendiam. Padahal, selama ini prestasinya di sekolah cukup baik. Untuk itu, menurut Miko, kini tim ahli berusaha selalu mendampingi korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Saat ini, Miko mengatakan, pelaku yang merupakan seorang pedagang tersebut masih ditahan di Mapolresta Kediri. Sementara ibu korban, menurut Miko, rencananya juga akan dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut.

“Korban tidak pernah cerita. Ini yang kami dalami untuk ancaman ke yang bersangkutan. Kami tidak bisa bertanya langsung ke yang bersangkutan, karena kami juga menjaga sisi psikologis adik kita. Namun, untuk saat ini informasi yang kami terima dari ahli bahwa kondisinya stabil, tapi harus tetap sama-sama jaga,” katanya.

Selain menahan yang bersangkutan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seluruh barang itu masih tersimpan di gudang barang bukti di Mapolresta Kediri.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Recent Posts

Karantina Kepri Sertifikasi 9,2 Ton Ikan Teri Kering Asal Natuna

MONITOR, Natuna - Aktivitas sektor perikanan di Kabupaten Natuna terus menunjukkan tren positif, terutama di…

3 jam yang lalu

Longsor Ciater–Rawa Macek Tangsel, BPBD Lakukan Asesmen Cepat dan Alihkan Kendaraan Berat

Serpong – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bergerak cepat menangani bencana longsor yang terjadi di…

4 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Promosi Produk Lokal dalam ASEAN Plus Cadet Sail 2026 di Belawan

MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat promosi produk lokal…

7 jam yang lalu

Menaker Pastikan Peluang Kerja Tetap Terbuka di Tengah Tekanan Global

MONITOR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah bergerak cepat menjaga peluang kerja tetap terbuka…

7 jam yang lalu

Pertamina Apresiasi Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

MONITOR, Jakarta — Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Bareskrim Polri…

7 jam yang lalu

Waspada Sabotase di Balik Peluang Gencatan Senjata AS–Iran

Oleh : Mahfuz Sidik Celah menuju gencatan senjata dalam konflik antara Donald Trump dan Iran…

8 jam yang lalu