MONITOR, Jakarta – Ditengah berbagai pro dan kontra, Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja melalui paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) malam. Semua fraksi di DPR kecuali Demokrat dan PKS ikut mendukung disahkannya UU Cipta Kerja.
Banyak pihak yang menolak UU Cipta Kerja, salah satunya dari kalangan akademis. Melalui pernyataan tertulisnya yang tersebar, sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia seperti Azyumardi Azra dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zainal Arifin Muchtar dari Universitas Gajah Mada (UGM) dan lain-lain menyatakan menolak dan menilai Omnibus Law [OL] Cipta Kerja memang di luar batas nalar yang wajar.
“Rancangan UU ini tidak hanya berisikan pasal-pasal bermasalah dimana nilai-nilai konstitusi (UUDNRI Tahun 1945) dan Pancasila dilanggar bersamaan tetapi juga cacat dalam prosedur pembentukannya,” tulis pernyataan yang para akademisi.
“Aspirasi publik pun kian tak didengar, bahkan terus dilakukan pembatasan, seakan tidak lagi mau dan mampu mendengar apa yang menjadi dampak bagi hak-hak dasar warga,” tegasnya.
Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, para akademisi menilai terdapat masalah mendasar materi muatan pasal-pasal, yaitu:
1. Sentralistik rasa Orde Baru. Terdapat hampir 400an pasal yang menarik kewenangan kepada Presiden melalui pembentukan peraturan presiden;
2. Anti lingkungan hidup. Terdapat pasal-pasal yang mengabaikan semangat perlindungan lingkungan hidup, terutama terhadap pelaksanaan pendekatan berbasis resiko serta semakin terbatasnya partisipasi masyarakat;
3. Liberalisasi Pertanian. Tidak akan ada lagi perlindungan petani ataupun sumberdaya domestik, semakin terbukanya komoditi pertanian impor, serta hapusnya perlindungan lahan-lahan pertanian produktif.
4. Abai terhadap Hak Asasi Manusia. Pasal-pasal tertentu mengedepankan prinsip semata-mata keuntungan bagi pebisnis, sehingga abai terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, terutama perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, hak pekerja perempuan, hak warga dan lain lain;
5. Mengabaikan prosedur pembentukan UU. Metode ‘omnibus law’ tidak diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Para akademisi mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah UU dapat dibentuk tidak sesuai prosedur. Terlebih lagi, semua proses pembentukan hukum ini dilakukan di masa pandemi, sehingga sangat membatasi upaya memberi aspirasi untuk mencegah pelanggaran hak-hak asasi manusia.
“Mempertimbangkan permasalahan mendasar tersebut dan serta menyimak potensi dampak kerusakan yang akan ditimbulkannya secara sosial-ekonomi maka kami tegas menolak disahkannya RUU Cipta Kerja (Omnibus Law),” demikian pernyataan para akademisi.
Adapun para akademisi yang menyatakan menolak tersebut antara lain :
1. Hariadi Kartodihardjo (Institut Pertanian Bogor)
2. Muhammad Fauzan (FH Unsoed)
3. Susi Dwi Harijanti (FH Unpad)
4. Abdil Mughis Mudhoffir (Sosiologi Universitas Negeri Jakarta)
5. Feri Amsari (FH Universitas Andalas)
6. Dian Noeswantari (Pusham Ubaya Surabaya)
7. Beni Kurnia Illahi (FH Universitas Bengkulu)
8. Hendriko Arizal (FH Universitas Bung Hatta)
9. Herlambang P. Wiratraman (FH Universitas Airlangga)
10. Satria Unggul W.P (FH Universitas Muhammadiyah Surabaya).
11. Mohammad Isa Gautama (FIS Universitas Negeri Padang).
12. Herdiansyah Hamzah (FH Universitas Mulawarman)
13. Haris Retno (FH Universitas Mulawarman)
14. Sri Murlianti (Fisip Universitas Mulawarman)
15. M.H.R. Tampubolon (FH. Universitas Tadulako)
16. Maradona (FH Universitas Airlangga)
17. Fajri M. Muhammadin (FH Universitas Gadjah Mada)
18. HS Tisnanta (FH Universitas Lampung)
19. Heru Susetyo (FH Univ Indonesia)
20. Khairani Arifin (FH Universitas Syiah Kuala)
21. Tanius Sebastian (FH Universitas Parahyangan)
22. Wendra Yunaldi (FH Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)
23. Alif Raimulan (Fisip Universitas Mulawarman)
24. Andri G. Wibisana (FH Universitas Indonesia)
25. Charles Simabura (FH Univ. Adalas)
26. Adi Rahman (Fisip Universitas Mulawarman
27. Saiful Mahdi (FMIPA Universitas Syiah Kuala)
28. Jupri (FH Univ. Ichsan Gorontalo)
29. Safarni Husain (FH Universitas Mulawarman)
30. Amelia Rizky Yunianty (FISIP Universitas Mulawarman)
31. Wiwik Harjanti (FH Universitas Mulawarman)
32. Sonny Sudiar (FISIP Universitas Mulawarman)
33. Fachrizal Afandi (FH Universitas Brawijaya)
34. Devi Rahayu (FH UTM Bangkalan)
35. Budiman (Fisip Universitas Mulawarman)
36. Joeni A. Kurniawan (FH Universitas Airlangga)
37. Bill Nope (FH Undana)
38. Abdurrahman Sidik (FISIP Universitas Mulawarman)
39. Harry Setya Nugraha (FH UNMUL)
40. Hesti Armiwulan (FH UBAYA)
41. Dhia Al Uyun (FH UB Malang)
42. Rafiqa Qurrata A’yun (FH Universitas Indonesia)
43. Ubedilah Badrun (Sosiologi UNJ)
44. Syaifudin (Sosiologi UNJ)
45. Robertus Robet (Sosiologi UNJ)
46. Rakhmat Hidayat (Sosiologi UNJ)
47. Abdi Rahmat (Sosiologi UNJ)
48. Abdul Rahman (Sosiologi UNJ)
49. Rusfadia Saktiyanti (Sosiologi UNJ)
50. Umar Baihaqi (Sosiologi UNJ)
51. Meila Riskia (Sosiologi UNJ)
52. Basuki Wasis (IPB)
53. Rachmad Safa’at (FH Universitas Brawijaya)
54. Bivitri Susanti (STIH Jentera)
55. Rr. Diah Asih Purwaningrum (Arsitektur ITB)
56. Rachman Maulana Kafrawi (FH Universitas Hang Tuah Surabaya)
57. Rahman (UIN Alaudin)
58. Warkhatun Najidah (FH Unmul)
59. Sholihin Bone (FH Unmul)
60. Orin Gusta Andini (FH Unmul)
61. Zulkifli Abdullah (Fisip Unmul)
62. M. Amin Kadafi (FEB Unmul)
63. Inge Christanti (Pusat Studi HAM Univ. Surabaya)
64. Estu Putri W (Sosiologi Universitas Indonesia)
65. Rizki Setiawan (Sosiologi Untirta)
66. Achmad Siswanto (Sosiologi UNJ)
67. Syukron Salam (FH UNNES)
68. Solikin ( STIH AWANG LONG SAMARINDA)
69. JAIDUN (FH Widyagama Mahakam Samarinda)
70. Suwardi Sagama (Fasya IAIN SAMARINDA)
71.Murjani Zuhri (Fak.Syariah IAIN Samarinda)
72.Anak Agung Gede Govi Aditya Putra ( FISIPOL UNTAG Samarinda )
73.Zulkarnain (Faperta Univ.Mulawarman)
74. Frenadin Adegustara ( FH. Univ. Andalas)
75. Rhizky Alexander ( Universitas Mulawarman)
76. Fajri Nursyamsi (STH Indonesia Jentera)
77. Rival Ahmad (STH Indonesia Jentera)
78. Giri Ahmad Taufik (STH Indonesia Jentera)
79. Rizky Argama (STH Indonesia Jentera)
80. M Nur Sholikin (STHI Jentera)
81.Erni Setyowati (STH Indonesia Jentera)
82.Agil Oktaryal (STH Indonesia Jentera)
83. Zainal Arifin Muchtar (FH Univ. Gajahmada)
84. H. R. Partino (Univ. Cenderawasih)
85. Azyumardi Azra (UIN Jakarta)