Jumat, 22 November, 2024

KPK Periksa Dua Adik Ipar Eks Sekretaris MA

Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi NHD pada Senin (5/10/2020).

Kedua adik ipar Nurhadi itu adalah Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman. Keduanya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA periode 2011—2016 lalu.

Dua orang yang sama-sama berprofesi sebagai advokat itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

“Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

- Advertisement -

Seperti diketahui, KPK pada hari Selasa (25/2/2020) sempat menggeledah Kantor Advokat Rahmat Santoso and Partner di Surabaya. Keesokan harinya, KPK juga menggeledah kediaman Subhannur di Surabaya.

Adapun penggeledahan saat itu untuk mencari tersangka Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE). Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap Tim KPK di Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan sampai saat ini.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar.

Pada Selasa (29/9/2020) KPK telah melimpahkan berkas, barang bukti, serta tersangka Nurhadi dan Rezky ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum (KPK) KPK diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER