POLITIK

KPU Tak Bisa Jatuhkan Sanksi Diskualifikasi Paslon Pilkada

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada peserta Pilkada Serentak 2020 meski yang bersangkutan melanggar ketentuan pilkada masa pandemi Virus Corona (Covid-19). Hal tersebut ditegaskan Anggota KPU, I Dewa Raka Sandi.

“Secara undang-undang, kami tidak bisa menjatuhkan diskualifikasi. Jadi, sanksi yang akan kami jatuhkan kepada peserta tentu harus mengacu pada undang-undang yang berlaku,” ujar I Dewa Raka Sandi, dalam webinar yang diselenggarakan Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu PWI), Kamis (1/10/2020).

Menurut Dewa Raka, KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru, yakni PKPU No 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU No 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam PKPU itu telah diatur ketentuan terbaru terkait penyelenggaraan masa Covid-19, terutama terkait kampanye, khususnya berkaitan dengan kampanye  tata muka, dan sanksi kepada para pihak, terutama peringatan tertulis dan sanksi administratif.

“Tetapi memang bukan diskualifikasi peserta karena secara undang-undang kita tidak bisa memberikan sanksi demikian,” ujar Dewa Raka. 

Ia menyebutkan, sanksi-sanksi itu diatur dalam Pasal 88 PKPU NO 13 tahun 2020. Pasal 88B sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu apabila kontestan melanggara iring-iringan kampanye. Bila mengulangi kesalahan maka KPU bisa memberikan sanksi administrasi.

Pasal 88D PKPU NO 13 tahun 2020 sanksi kampanye terbuka antara lain peringatan tertulis, penghentian/pembubaran kegiatan kampanye, dan larangan melakukan kampanye yang melanggar tersebut.

Dewa Raka mengakui, di lapangan kemungkinan terjadinya pelanggaran bisa saja terjadi apalagi salah satu kebiasaan masyarakat Indonesia adalah kumpul bersama-sama.

Recent Posts

Kemenag Dorong Ekosistem Ekonomi Pesantren Melalui Program Kampung Keren

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama terus memperkuat program Kemandirian Pesantren sebagai…

1 jam yang lalu

Komisi X DPR Soroti Kecurangan Pengondisian Nilai Rapor di SPMB 2025

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya akan…

1 jam yang lalu

Ketiga Kalinya, Dirut Jasa Marga Kembali Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen di 12 Ruas Tol Strategis Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono kembali menunjukkan…

3 jam yang lalu

Menteri UMKM Berharap Alfamart Run Jadi Ajang Kolaborasi untuk Kembangkan UMKM

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berharap ajang "Alfamart…

5 jam yang lalu

Empat Mantan Anggota OPM Resmi Berikrar Setia pada NKRI

MONITOR, Jakarta - Komitmen TNI dalam membangun perdamaian dan memperkuat persatuan di Tanah Papua kembali…

6 jam yang lalu

PT Jasamarga Transjawa Tol Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL di Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci

MONITOR, Cirebon - Dalam upaya mendukung program nasional Zero ODOL (Over Dimension Over Loading), PT…

8 jam yang lalu