PERBANKAN

BI Sempurnakan Ketentuan Pinjaman Likuiditas Bank Umum

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pinjaman likuiditas jangka pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP).

Hal ini dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional, dan ketentuan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah (PLJPS) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah, berlaku efektif sejak 29 September 2020.

“Penyempurnaan ketentuan mengenai PLJP/PLJPS ini dilakukan sebagai upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah tingginya tekanan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan sebagai dampak dari pandemi Covid-19,” ujar Direktur Eksekutif, Onny Widjanarko dalam pernyataannya dikutip Kamis (1/10).

Untuk itu, Bank Indonesia memperkuat fungsi lender of the last resort dengan mempercepat proses pemberian PLJP/PLJPS, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Pokok-pokok penyempurnaan ketentuan ini antara lain meliputi:

1. Penyesuaian suku bunga PLJP menjadi Lending Facility (LF) + 100bps sesuai dengan best practice, sementara itu Nisbah Bagi Hasil PLJPS tetap sebesar 80%.
Perluasan/penambahan agunan PLJP/PLJPS.
a. Aset kredit/pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan/atau tanah.
b. Aset Kredit/pembiayaan kepada pegawai.
c. Aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka stimulus COVID-19.
d. Agunan lain milik Bank dan/atau pihak lainnya.

2. Percepatan proses permohonan PLJP/PLJPS dengan mengharuskan bank melakukan penilaian dan verifikasi terhadap agunan yang akan digunakan dalam permohonan PLJP/PLJPS.

“Dalam proses pemberian PLJP/PLJPS, Bank Indonesia memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait baik sebelum maupun setelah pengajuan PLJP/PLJPS untuk memastikan proses pemberian PLJP/PLJPS dapat dilakukan dengan cepat dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik,” paparnya.

Recent Posts

Cara UIN Jakarta Amankan Aset Negara lewat Pengelolaan BLU Terintegrasi

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mencatatkan langkah penting dalam pengamanan…

21 menit yang lalu

Karantina Kepri Periksa Durian Tanjung Batu

MONITOR, Batam - Karantina Kepri melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Batu melakukan pemeriksaan durian asal…

2 jam yang lalu

Warga Pulau Pari Gugat Holcim, Prof. Rokhmin: Suara Nelayan Kecil Bisa Jadi Tonggak Keadilan Iklim Dunia

MONITOR, Jakarta - Gugatan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, terhadap perusahaan semen multinasional Holcim dinilai…

2 jam yang lalu

Kunjungi Aceh Tamiang, Menteri Maman Luncurkan Klinik UMKM Bangkit

MONITOR, Aceh Tamiang - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluncurkan Klinik…

3 jam yang lalu

Indeks Guru PAI 62,34, Kemenag Perketat Syarat Baca Al-Qur’an

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag menggelar survei indeks pendidikan agama di…

4 jam yang lalu

Kemenag: Literasi Al-Qur’an Jadi Syarat Sertifikasi dan Karir Guru PAI

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Amin Suyitno menyampaikan…

4 jam yang lalu