MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI berkomitmen mempererat sinergi untuk memperkuat pasar dalam negeri dan meningkatkan daya saing sektor perdagangan luar negeri.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang antara Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Sinergi dan kerja sama tersebut mencakup tujuh hal di bidang ekonomi dan perdagangan.
Ketujuh hal tersebut adalah perumusan kebijakan yang mendukung pengendalian inflasi, pengendalian impor, peningkatan daya saing ekspor, dan peningkatan kerja sama perdagangan luar negeri dan dalam negeri, perumusan posisi Indonesia dalam kerja sama perdagangan internasional, penerapan kebijakan sistem pembayaran, perumusan, pelaksanaan, dan pengembangan UMKM, perumusan dan pelaksanaan kebijakan perlindungan konsumen; pengembangan ekonomi syariah di sektor perdaganga, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
“Terdapat 3 sektor yang dapat mendukung, membantu, dan mendorong pemulihan ekonomi nasional, yaitu perdagangan internasional, percepatan penyerapan realisasi anggaran, dan mendorong perdgangan dalam negeri khususnya UMKM,” tutur Perry dalam pernyataannya dikutip Kamis (1/10).
Ia menilai, saat ini kondisi ekspor Indonesia cukup membaik. Kerja sama dalam promosi perdagangan melalui sinergi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan Bank Indonesia juga telah terjalin erat.
Sementara, Mendag Agus menyampaikan, kerja sama dengan BI merupakan upaya pemerintah menjaga stabilitas pasar dalam negeri dan meningkatkan ekspor untuk membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
“Semua ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan tugas dan kewenangan kedua belah pihak di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat pandemi Covid-19,” ucap Agus.
Menurut dia, akselerasi, inovasi, dan kolaborasi strategi perdagangan dalam dan luar negeri sangat dibutuhkan dalam situasi saat ini.
Kerja sama ini juga menjadi salah satu upaya mengakomodasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan. Nantinya, Kemendag bersinergi dengan BI dalam pengelolaan data dan informasi di bidang perdagangan. Sistem informasi perdagangan yang terintegrasi akan digunakan untuk mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan.