Ilustrasi: Gedung Balaikota Depok. (Foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota (SE) Nomor003/479-Huk/Kesbangpol tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020. Penerbitan SE tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 86491/MPK.F/TU/2020 tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020.
Dalam SE itu, ada tiga hal yang perlu dilakukan untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Pertama, seluruh kantor instansi pemerintahan dan masyarakat diimbau mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2020. Kemudian besok, 1 Oktober 2020 warga diminta untuk mengibarkan bendera satu tiang mulai pukul 06.00 WIB.
Selanjutnya, hari ini masyarakat juga diminta untuk mendengarkan pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui berbagai kanal media massa. Seperti televisi, radio, dan media dalam jaringan (daring).
Terakhir, pada 1 Oktober 2020 masyarakat bisa mengikuti Peringatan Hari Kesaktian Pancasila melalui siaranTVRI. Atau siaran langsung di kanal Youtube Kementerian Pendidikan danKebudayaan RI. Hal tersebut dilakukan karena peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun ini dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19.
MONITOR, Jakarta — Transformasi penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya ditentukan oleh penyempurnaan sistem dan regulasi,…
MONITOR, Lombok Tengah - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak perusahaan-perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika…
MONITOR, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy mengapresiasi kinerja Kementerian Haji dan…
MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi atas kepemimpinan Irjen Pol. Agus Suryonugroho…
MONITOR, Batam – Sebanyak 10.362 ekor ikan hidup asal Kabupaten Natuna kembali berhasil menembus pasar…
MONITOR, Cisarua - Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi sekaligus memperkuat rasa kebersamaan, warga Perumahan Muslim Alfalaah…