Jumat, 29 Maret, 2024

Jaga Stabilitas Rupiah, Komisi XI dan BI Sepakati Optimalisasi Bauran Kebijakan

MONITOR, Jakarta – Komisi XI DPR RI menilai BI telah melakukan berbagai penguatan bauran seluruh instrumen kebijakan untuk tetap memelihara stabilitas nilai tukar rupiah serta menjaga stabilitas sistem keuangan melalui efektivitas kebijakan makroprudensial, dan sinergi dengan kebijakan mikroprudensial.

Kebijakan tersebut terdiri dari berbagai aspek, diantaranya kebijakan penurunan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan ekonomu sejalan dengan rendahnya inflasi dan tetap mengutamakan stabilitas nilai tukar.

“Komisi XI dan BI menyepakati optimalisasi bauran kebijakan dan implementasinya untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta ikut menjaga stabilitas sistem keuangan secara efektif dan efisien,” kata Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (29/9).

Dito menjelaskan, pihaknya bersama pemerintah telah mengambil berbagai langkah kebijakan guna memulihkan perekonomian di tengah melemahnya perekonominan global dan menurunnya aktivitas perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19.

- Advertisement -

“BI juga diharap mampu memperkuat kebijakan makroprudensial yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi di sektor-sektor produktif, khususnya ekonomi kerakyatan,” tambahnya.

Selain itu, disepakati juga BI akan mengkaji berbagai alternatif kebijakan yang masih menjadi kewenangannya untuk berperan sebagai lender of the last resort dalam mendukung kebijakan fiskal dalam memperkuat pelaksanaan pembangunan nasional.

Di tempat serupa, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan pihaknya telah melakukan pelonggaran likuiditas (Quantitative Easing/QE) senilai total Rp662,1 triliun dalam rangka pemulihan ekonomi nasioanal (PEN), yang dilakukan secara bertahap.

Pertama pada periode Januari-April 2020, dilakukan pembelian SBN di pasar sekunder sebesar Rp166,2 triliun dengan term repo perbankan Rp160 triliun. Ditambah adanya fix swap Rp48,8 triliun dan penurunan GWM (Giro Wajib MInimum) rupiah pada Januari-April senilai Rp53 triliun.

Tahap kedua pada periode Mei-September 2020, jumlah yang digelontorkan sebesar Rp242 triliun yang diperuntukkan bagi penurunan GWM Rupiah pada Mei 2020 sekitar Rp102 triliun dan tidak mewajibkan tambahan giro bagi yang tidak memenuhi RIM sebesar Rp15,8 triliun. Kemudian, masih dilakukan term repoberbankan dan FX Swap berjumlah Rp124,4 trilun.

“Hingga saat ini, kami sudah melakukan injeksi likuiditas ke perbankan dalam jumlah besar sejak awal tahun 2020 ini, yang dilakukan melalui pembelian surat berharga (SBN) lewat pasar sekunder, kemudian kami juga melakukan penyediaan likuiditas ke perbankan melalui mekanisme term repurchase agreement atau repo, serta melakukan penurunan giro wajib minimum,” papar Perry.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER