MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenuhi ketersedian ruangan tempat isolasi bagi pasien yang terpapar Covid-19 pada orang tanpa gejala (OTG). Sedikitnya, ada tiga tempat yang sudah disediakan.
Ketersedian tempat pasien OTG tersebut, disampaikan Anies melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020, Tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun Kepgub tersebut ditandatangani Anies pada 22 September.
“Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini,” bunyi Kepgub, Senin (28/9/2020).
Adapun daftar 3 lokasi isolasi yang telah disiapkan bagi pasien Covid-19 OTG, sebagai berikut:
- Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) yang beralamat di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara.
- Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, yang beralamat di Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur.
- Graha Wisata Ragunan Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, yang beralamat di Jalan Harsono RM, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Sedangkan, pembiayaannya untuk memenuhi fasilitas tempat isolasi, Kata Anies, dibebankan pada APBD atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan Lokasi Isolasi Terkendali dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anies dalam Kepgubnya.