Gedung KPU RI (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya memutuskan melarang konser musik dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g.
Adapun kegiatan yang diatur salam pasal 57 huruf g tersebut yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.
Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Kamis, menyebutkan aturan itu juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.
“Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut,” katanya dikutip dari ANTARA. Kamis (24/9/2020).
“Pada pasal selanjutnya, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19,” tegas Ilham.
“Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan,” pungkasnya.
Sanksi selanjutnya larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.
MONITOR, Bandung - Suasana haru dan penuh semangat Ramadan terasa di Masjid Ibnu Umi Maktum,…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…
MONITOR, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin jalannya Sidang Debottlenecking yang ke-5…
MONITOR, Jakarta - Program Masjid Ramah Pemudik mulai beroperasi di sejumlah wilayah. Di Bekasi misalnya,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Staf Teknis Urusan Haji terus…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mendorong PT ASDP Indonesia Ferry…