INDUSTRI

Ikuti Protokol Kesehatan, Kemenperin Gelar Tes CPNS secara Daring

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019. Kegiatan yang dilaksanakan pada 2 – 24 September 2020 ini berlangsung secara daring (online) dari lokasi atau tempat tinggal masing-masing peserta.

“Upaya tersebut sesuai instruksi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), dengan tujuan untuk menghindari kerumunan peserta dalam rangka mencegah penyebaran virus korona,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Kamis (24/9).

Sekjen Kemenperin menjelaskan, tahapan pelaksanaan SKB terdiri dari psikotest (tes kecerdasan dan kepribadian serta Leaderless Group Discussion/LGD) dan wawancara kompetensi teknis bidang. Tes ini diikuti 857 peserta.

Adapun tes kemampuan mengajar khusus diikuti oleh pelamar formasi guru, dosen, dan instruktur dengan jumlah 224 peserta.

“Berbeda dengan pelaksanaan SKB sebelum pandemi, tahapan SKB CPNS Kemenperin kali ini secara keseluruhan dilakukan dengan menggunakan aplikasi video conference,” ungkapnya.

Namun, khusus tes kecerdasan dan kepribadian yang merupakan bagian dari psikotes dilakukan dengan menggunakan aplikasi web based dengan pengawasan melalui aplikasi video conference.

Sementara itu, tahapan wawancara dan tes kemampuan mengajar dilakukan oleh tim penguji, yang merupakan dosen dan guru pada unit pendidikan di lingkungan Kemenperin.

“Pada tahapan ini, peserta pelamar formasi guru, dosen, dan instruktur dituntut untuk dapat melaksanakan tugas pokok jabatan yang dilamar dengan sistem belajar mengajar secara online,” terangnya.

Menurut Sigit, pelaksanaan SKB CPNS secara daring (online) ini tidak mengurangi kualitas dari tes yang dilakukan.

Sebelum pelaksanaan seleksi, peserta telah diminta untuk mengunggah Pakta Integritas SKB CPNS Kemenperin Tahun 2019 yang berisi tentang komitmen peserta untuk mengikuti seluruh tahapan.

“Pakta integritas itu berisi tentang kejujuran, tidak melakukan segala bentuk kecurangan, merahasiakan proses atau tahapan, soal atau alat tes yang dipergunakan pada SKB CPNS,” imbuhnya.

Apabila peserta terbukti melanggar Pakta Integritas tersebut, keikutsertaan atau kelulusan peserta dapat dibatalkan oleh panitia seleksi.

Selain itu, selama pelaksanaan tahapan SKB secara daring tersebut, setiap peserta wajib untuk selalu mengaktifkan fitur web camera dan audio pada perangkat yang digunakan peserta agar panitia seleksi dapat selalu memantau kelancaran dan keamanan proses SKB.

Recent Posts

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM Awal 2026, MiniesQ Sukses Tembus Ritel Modern Usai Kantongi Halal

Jakarta – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat peran UMKM sebagai pilar ekonomi nasional dengan memfasilitasi 1.346…

22 menit yang lalu

Target Ekspor 100 Kontainer ke Italia, Kopi Indonesia Amankan Kontrak Baru Senilai Rp255 Miliar

MONITOR, Roma – Produk kopi Indonesia kembali menunjukkan daya saing di pasar global setelah PT ALKO…

1 jam yang lalu

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Resmi Dimulai, 10 Ribu Peserta Batch I Siap Masuk Dunia Kerja

MONITOR, Bekasi – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memulai Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch I…

1 jam yang lalu

Tambang Tumbuh Pesat, Rakyat Tetap Miskin: Sudah saatnya Kita Mengoreksi Arah Kebijakan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, menyoroti paradoks serius dalam pengelolaan…

2 jam yang lalu

Kasetum TNI Buka Rakornisset 2026 di Depok, Tekankan Inovasi dan Efisiensi Kesekretariatan

MONITOR, Depok – Kepala Sekretariat Umum (Kasetum) TNI Brigjen TNI Adek Chandra Kurniawan resmi membuka Rapat…

2 jam yang lalu

Karantina Kepri Sertifikasi 9,2 Ton Ikan Teri Kering Asal Natuna

MONITOR, Natuna - Aktivitas sektor perikanan di Kabupaten Natuna terus menunjukkan tren positif, terutama di…

14 jam yang lalu