POLITIK

Sah, Gibran-Teguh dan Bajo Jadi Paslon Pilkada Surakarta 2020

MONITOR, Surakarta – Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta pada Pilkada Serentak 2020.

“Hal ini sesuai Nomor 77/PL.02.3-Kpt/3372/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020,” ungkap Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, usai Rapat Pleno tertutup penetapan paslon peserta Pilkada Kota Surakarta 2020 di Kantor KPU Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020).

Nurul mengatakan, Gibran-Teguh dan Bajo resmi ditetapkan sebagai paslon peserta Pilkada Surakarta 2020 setelah keduanya memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran secara secara lengkap dan sah.

“Kami dalam rapat pleno penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 ini diadakan secara tertutup dan juga disiarkan live streaming di Kantor KPU Surakarta, Jawa Tengah,” katanya.

Nurul menyampaikan, penetapan kedua paslon peserta Pilkada Surakarta tersebut dibuat berita acaranya dan akan diserahkan langsung kepada keduanya, kemudian Tim pemenangan, partai politik pengusung dan Bawaslu.

Menurut Nurul, KPU Surakarta pada rapat pleno penetapan calon sengaja tidak mengundang kedua paslon serta tim pemenangan. Hal ini, sesuai ketentuan KPU RI untuk penjaga protokol kesehatan. Mekanisme penetapan calon hanya dihadiri jajaran struktural internal KPU.

“Kami langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan kedua paslon ini, paling lambat sehari setelah rapat pleno penetapan,” ujarnya.

Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut paslon yang akan digelar di Hotel Sunan Solo, Kamis (24/9/2020), dengan mekanisme rapat pleno terbuka.

“Pada pengundian nomor urut paslon ini, pleno terbuka dilakukan sesuai penerapan protokol kesehatan dan jumlah peserta dibatasi,” ungkapnya.

Kemudian, Nurul menambahkan, tahapan selanjutnya adalah kedua paslon Pilkada Surakarta harus melaporkan rekening khusus dana kampanye sehari sebelum hari pertama kampanye.

“Laporan dana kampanye dilaporkan batasannya Jumat (25/9/2020), sedangkan awal kampanye damai dimulai Sabtu (26/9/2020),” ujarnya.

Recent Posts

Harga Daging Sapi Melejit, DPR Desak Operasi Pasar Murah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv meminta pemerintah memperbanyak program pasar murah…

33 menit yang lalu

GKB-NU: Dunia di Ambang Konflik Besar, Indonesia Harus Pimpin Mediasi Iran–AS–Israel

MONITOR, Jakarta - Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo…

3 jam yang lalu

Sebanyak 29 Rumah Ibadah di Indramayu Siap Layani Pemudik

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 23 masjid, 5 madrasah, dan 1 vihara di Kabupaten Indramayu, Jawa…

3 jam yang lalu

SETARA Institute Nilai Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Ancaman Serius bagi Demokrasi

MONITOR, Jakarta — SETARA Institute mengecam keras serangan penyiraman air keras yang menimpa Andrir Yunus, Wakil…

3 jam yang lalu

Kemnaker Luluskan 1.565 Calon Ahli K3, Perkuat Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluluskan 1.565 peserta evaluasi teori calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja…

7 jam yang lalu

Rektor UIN Jakarta: Kampus Ini Rumah Kita Bersama, Alumni Harus Turut Jaga dan Besarkan

MONITOR, Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar mengajak seluruh…

8 jam yang lalu