POLITIK

Sah, Gibran-Teguh dan Bajo Jadi Paslon Pilkada Surakarta 2020

MONITOR, Surakarta – Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta pada Pilkada Serentak 2020.

“Hal ini sesuai Nomor 77/PL.02.3-Kpt/3372/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020,” ungkap Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, usai Rapat Pleno tertutup penetapan paslon peserta Pilkada Kota Surakarta 2020 di Kantor KPU Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020).

Nurul mengatakan, Gibran-Teguh dan Bajo resmi ditetapkan sebagai paslon peserta Pilkada Surakarta 2020 setelah keduanya memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran secara secara lengkap dan sah.

“Kami dalam rapat pleno penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 ini diadakan secara tertutup dan juga disiarkan live streaming di Kantor KPU Surakarta, Jawa Tengah,” katanya.

Nurul menyampaikan, penetapan kedua paslon peserta Pilkada Surakarta tersebut dibuat berita acaranya dan akan diserahkan langsung kepada keduanya, kemudian Tim pemenangan, partai politik pengusung dan Bawaslu.

Menurut Nurul, KPU Surakarta pada rapat pleno penetapan calon sengaja tidak mengundang kedua paslon serta tim pemenangan. Hal ini, sesuai ketentuan KPU RI untuk penjaga protokol kesehatan. Mekanisme penetapan calon hanya dihadiri jajaran struktural internal KPU.

“Kami langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan kedua paslon ini, paling lambat sehari setelah rapat pleno penetapan,” ujarnya.

Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut paslon yang akan digelar di Hotel Sunan Solo, Kamis (24/9/2020), dengan mekanisme rapat pleno terbuka.

“Pada pengundian nomor urut paslon ini, pleno terbuka dilakukan sesuai penerapan protokol kesehatan dan jumlah peserta dibatasi,” ungkapnya.

Kemudian, Nurul menambahkan, tahapan selanjutnya adalah kedua paslon Pilkada Surakarta harus melaporkan rekening khusus dana kampanye sehari sebelum hari pertama kampanye.

“Laporan dana kampanye dilaporkan batasannya Jumat (25/9/2020), sedangkan awal kampanye damai dimulai Sabtu (26/9/2020),” ujarnya.

Recent Posts

Ada 183 Kuota Beasiswa Zakat Indonesia untuk S1 PTKIN dan PTN

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan sejumlah…

3 jam yang lalu

INABUYER B2B2G Expo 2025 Perbesar Belanja Produk UMKM oleh Pemerintah/BUMN dan Swasta

MONITOR, Jakarta - Ajang INABUYER B2B2G Expo 2025 menjadi instrumen yang sangat efektif untuk memperbesar…

6 jam yang lalu

Partai Gelora Sebut Koperasi Merah Putih Fondasi Ekonomi Bangsa

MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyambut dengan penuh semangat dan apresiasi atas…

8 jam yang lalu

Pemkot Tangsel dan Pemkab Pandeglang Resmi Tandatangani Kerja Sama Penanganan Sampah

MONITOR, Ciputat - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani perjanjian…

8 jam yang lalu

Kemenag Buka Pendaftaran PTP Program KIP Kuliah, Ada 21.490 Kuota Mahasiswa

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama kembali akan menyalurkan bantuan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP…

8 jam yang lalu

Suara Keras Puan Terhadap Skandal Beras Oplosan Dinilai Lindungi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Di tengah berbagai masalah yang tengah menghimpit kehidupan masyarakat, temuan beras premium…

15 jam yang lalu