MEGAPOLITAN

Digaji hingga 15 Juta, Pemprov DKI Kembali Rekrut Tenaga Kesehatan COVID-19

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerbitkan surat pengumuman Nomor 20 Tahun 2020 tentang rekrutmen tenaga kesehatan untuk ikut menangani wabah virus Corona (COVID-19) Sedang proses. pendaftaran sudah dibuka selama 5 hari, mulai Selasa (22/9/2020) kemarin hingga Sabtu (26/9/2020) mendatang.

“Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan optimalisasi penanganan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan kepada WNI untuk menjadi tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sri Haryati.

Kebutuhan tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi dan dokter dokter umum. Selanjutnya adalah perawat serta perawat IPCN. Sedangkan untuk tenaga penunjang kesehatan yang dicari, yakni pranata laboratorium dan radiografer.

Dijelaskan bahwa masa kontrak tenaga profesional kesehatan penanggulangan COVID-19 Pemprov DKI Jakarta, berlaku dari Oktober sampai Desember 2020 dan dapat diperpanjang.

Tenaga-tenaga kesehatan tersebut akan ditempatkan di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, RSUD, rumah sakit khusus daerah, Puskesmas, jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19 dan ambulans gawat darurat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Bagaimana untuk gaji? Disebutkan bahwa besaran upah tenaga kesehatan, dokter spesialis akan mendapatkan Rp 15 juta per bulan, dokter umum Rp 10 juta per bulan, perawat Rp 7,5 juta per bulan, dan tenaga penunjang kesehatan Rp 5 juta per bulan. Tunjangan tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui dan disesuaikan dengan tingkat risiko paparan.

Jadi untuk pendaftaran pun bisa dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran melalui https://bit.ly/tenakescovidjakarta dan mengunggah persyaratan mulai 22-26 September 2020.

Diketahui, pada akhir Agustus lalu, Pemprov DKI juga merekrut sebanyak 1.174 tenaga kesehatan profesional. Penambahan tenaga kesehatan ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI dalam menangani pandemi COVID-19 di Jakarta.

Tak cuma menambah tenaga kesehatan, Pemprov DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU di 67 RS rujukan Covid-19. Sampai dengan 20 September 2020, tercatat ada 4.508 tempat tidur isolasi dengan tingkat keterpakaian sebesar 83 persen. Sedangkan jumlah tempat tidur ICU sebanyak 658 dengan tingkat keterpakaian sebesar 79 persen.

Recent Posts

Kemenag Pantau Hilal Awal Zulhijah di 114 Lokasi pada 27 Mei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar pemantauan hilal (rukyatulhilal) untuk menentukan awal Zulhijah…

2 jam yang lalu

Jemaah Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam dan Kurban di RPH Kota Makkah

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah…

6 jam yang lalu

Pertamina Resmikan PLTS Atap Terbesarnya, Dorong Operasional Ramah Lingkungan

MONITOR, Balikpapan - PT Pertamina mendukung transisi energi melalui sinergi PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan…

8 jam yang lalu

Kementerian UMKM Berkomitmen Pererat Kemitraan Pengemudi dan Aplikator Ojek Online

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmen Kementerian…

10 jam yang lalu

DPR: Penulisan Sejarah Bangsa Hendaknya Terbuka Kepada Publik

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menyoroti penggunaan istilah terminologi ‘sejarah…

12 jam yang lalu

Jasa Marga Bersama LPPOM MUI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Bimbingan Teknis Sertifikasi Halal di Rest Area Travoy KM 379A

MONITOR, Semarang - Dalam rangka memperkuat pemberdayaan mitra binaan dan menjawab kebutuhan pengguna rest area…

13 jam yang lalu