MEGAPOLITAN

Digaji hingga 15 Juta, Pemprov DKI Kembali Rekrut Tenaga Kesehatan COVID-19

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerbitkan surat pengumuman Nomor 20 Tahun 2020 tentang rekrutmen tenaga kesehatan untuk ikut menangani wabah virus Corona (COVID-19) Sedang proses. pendaftaran sudah dibuka selama 5 hari, mulai Selasa (22/9/2020) kemarin hingga Sabtu (26/9/2020) mendatang.

“Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan optimalisasi penanganan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan kepada WNI untuk menjadi tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sri Haryati.

Kebutuhan tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi dan dokter dokter umum. Selanjutnya adalah perawat serta perawat IPCN. Sedangkan untuk tenaga penunjang kesehatan yang dicari, yakni pranata laboratorium dan radiografer.

Dijelaskan bahwa masa kontrak tenaga profesional kesehatan penanggulangan COVID-19 Pemprov DKI Jakarta, berlaku dari Oktober sampai Desember 2020 dan dapat diperpanjang.

Tenaga-tenaga kesehatan tersebut akan ditempatkan di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, RSUD, rumah sakit khusus daerah, Puskesmas, jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19 dan ambulans gawat darurat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Bagaimana untuk gaji? Disebutkan bahwa besaran upah tenaga kesehatan, dokter spesialis akan mendapatkan Rp 15 juta per bulan, dokter umum Rp 10 juta per bulan, perawat Rp 7,5 juta per bulan, dan tenaga penunjang kesehatan Rp 5 juta per bulan. Tunjangan tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui dan disesuaikan dengan tingkat risiko paparan.

Jadi untuk pendaftaran pun bisa dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran melalui https://bit.ly/tenakescovidjakarta dan mengunggah persyaratan mulai 22-26 September 2020.

Diketahui, pada akhir Agustus lalu, Pemprov DKI juga merekrut sebanyak 1.174 tenaga kesehatan profesional. Penambahan tenaga kesehatan ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI dalam menangani pandemi COVID-19 di Jakarta.

Tak cuma menambah tenaga kesehatan, Pemprov DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU di 67 RS rujukan Covid-19. Sampai dengan 20 September 2020, tercatat ada 4.508 tempat tidur isolasi dengan tingkat keterpakaian sebesar 83 persen. Sedangkan jumlah tempat tidur ICU sebanyak 658 dengan tingkat keterpakaian sebesar 79 persen.

Recent Posts

Kemenperin Klaim Desain Kemasan Berperan Penting Angkat Daya Saing Produk IKM

MONITOR, Jakarta - Fungsi kemasan tak sekadar menjadi pemanis atau pelindung bagi sebuah produk, tetapi…

2 jam yang lalu

DPR Berperan Batalkan Program Rumah Subsidi 18 Meter Persegi yang Tak Manusiawi

MONITOR, Jakarta - Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) akhirnya membatalkan usulan soal wacana pengecilan…

2 jam yang lalu

PT JMTO Raih Prestasi di Turnamen Tenis Meja Direktorat Operasi Jasa Marga 2025

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mempererat sinergi dan semangat sportivitas antarunit kerja, Direktorat Operasi PT…

3 jam yang lalu

PB IKA-PMII Priode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Ini Susunanya!

MONITOR, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) priode…

3 jam yang lalu

40 Jemaah Masih Dirawat di Saudi, KUH Rilis Nomor yang Bisa Dihubungi Keluarga

MONITOR, Jeddah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H selesai pada 11 Juli 2025 seiring…

4 jam yang lalu

Hari Pertama MPLS 2025, Mendikdasmen Imbau Orang Tua Antar Anak ke Sekolah

MONITOR, Sumbawa – Mengawali Tahun Pendidikan 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengimbau…

8 jam yang lalu