Sabtu, 20 April, 2024

Bawaslu Sebut Covid-19 Berpotensi Ganggu Pilkada 2020

Penegakan disiplin protokol kesehatan sangat penting dilakukan

MONITOR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 dengan menyoroti tahapan Kampanye terutama di masa pandemi Covid-19.

“Hasil penelitian Bawaslu menyebutkan, pandemi Covid-19 berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Selain soal kepatuhan protokol kesehatan, Bawaslu juga merekomendasikan keterbukaan informasi tentang penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah,” ungkap Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat merilis IKP Pilkada 2020 yang digelar virtual, Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Abhan mengatakan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan sangat penting mengingat masih banyaknya kerumunan massa yang terjadi saat tahapan pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020 lalu.

“Terdapat setidaknya 243 Bakal Pasangan Calon yang melakukan pendaftaran dengan menyertakan massa dan menciptakan kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan,” katanya.

- Advertisement -

Abhan menyampaikan, untuk mencegah terulang kembalinya kerumunan massa pada tahapan Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon peserta Pilkada 2020, selain mengingatkan kerawanan seperti tertuang dalam IKP, Bawaslu juga menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2020.

“Dalam SE tersebut, Bawaslu memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan rapat koodinasi dengan partai politik dan Liaison Officer (LO) bakal pasangan calon untuk mencegah dan tidak menciptakan kerumunan massa pendukung pada kedua tahapan tersebut,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER