NASIONAL

Gelar Pelatihan Drone, Dispenad Gandeng Puspotdirga TNI AU

MONITOR, Jakarta – Bekerjasama dengan Puspotdirga TNI AU, Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad) menggelar pelatihan dan sertifikasi Basic Remote Pilot bagi personel peliput Dispenad di Mabesad, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2020).

Kadispenad, Brigjen TNI Nefra Firdaus, mengungkapkan bahwa Pelatihan dan sertifikasi Basic Remote Pilot Federasi Aeronautika Seluruh Indonesia (FASI) itu diikuti oleh 20 orang personel peliput Dispenad yang akan berlangsung selama empat hari terhitung mulai dari Selasa (22/9/2020) sampai dengan Jumat (25/9/2020).

Menurut Nefra, pelatihan dan sertifikasi Basic Remote Pilot tersebut dipimpin langsung oleh Paban II/Spotdirga Puspotdirga Mabesau Kolonel Pnb Agung Sasongkojati yang juga menjabat sebagai Sesbid Sertifikasi Lambangja FASI beserta lima orang instruktur Remote Pilot FASI. 

Nefra menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari pelatihan tersebut adalah dalam rangka melatihkan personel peliput dalam keterampilan terbang dan prosedur pengoperasian Drone (pesawat terbang tanpa awak) serta mendalami Aeonautical Knowledge atau pengetahuan penerbangan wajib sesuai CASR 107 tentang Pesawat Tanpa Awak kecil. 

“Di samping itu, pelatihan juga dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan teknis personel peliput Dispenad terutama dalam pengambilan gambar dengan menggunakan Drone dari udara, baik pengambilan gambar berupa foto maupun video,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Nefra menyebutkan, materi yang dilatihkan selama empat hari tersebut antara lain meliputi Ground School Basic Drone, Flying Training, CASR 61/91, CASR 107, Airport Operation, Aerodynamics, Risk Assessment, Meteorology, Aeronautical decision making dan materi-materi lain sesuai dengan Permenhub Nomor 163/2015 (CASR 107 dan Permenhub Nomor 37/2020 tentang Pengendalian Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) di Indonesa.

“Diharapkan dari pelatihan ini akan menghasilkan karya foto dan video yang lebih bagus dengan tetap mengedepankan prosedur penerbangan yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Recent Posts

Mahasiswa UIN Jakarta dan UI ungkap Model Keberlanjutan Wakaf Rumah Sakit di GLOW 2026

MONITOR, Jakarta - Integrasi tata kelola syariah dan model bisnis hibrida menjadi kunci keberlanjutan wakaf…

12 jam yang lalu

Kemnaker Buka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI hingga 22 November

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pembukaan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan…

15 jam yang lalu

Teken MoU, Kemenag dan Al-Azhar Buka Peluang Double Degree hingga Riset Bersama

MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dan Universitas Al-Azhar Asy-Syarif, Mesir, memperkuat kemitraan…

17 jam yang lalu

Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Situasi Timur Tengah

MONITOR, Jakarta - Menyikapi perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah akhir-akhir ini, Kementerian Haji…

1 hari yang lalu

Multatuli Justice Law Firm Lebak Dorong Kesadaran Hukum dan Akses Pendampingan bagi Masyarakat

MONITOR, Lebak — Multatuli Justice Law Firm hadir di Kabupaten Lebak, Banten, untuk memberikan pelayanan…

1 hari yang lalu

Disamarkan sebagai Makanan Ringan, 1.728 Kuda Laut Kering Digagalkan di Bandara RHF

MONITOR, Tanjungpinang - Sebanyak 1.728 ekor kuda laut kering dengan berat total 6,5 kilogram ditemukan…

1 hari yang lalu