NASIONAL

Gelar Pelatihan Drone, Dispenad Gandeng Puspotdirga TNI AU

MONITOR, Jakarta – Bekerjasama dengan Puspotdirga TNI AU, Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad) menggelar pelatihan dan sertifikasi Basic Remote Pilot bagi personel peliput Dispenad di Mabesad, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2020).

Kadispenad, Brigjen TNI Nefra Firdaus, mengungkapkan bahwa Pelatihan dan sertifikasi Basic Remote Pilot Federasi Aeronautika Seluruh Indonesia (FASI) itu diikuti oleh 20 orang personel peliput Dispenad yang akan berlangsung selama empat hari terhitung mulai dari Selasa (22/9/2020) sampai dengan Jumat (25/9/2020).

Menurut Nefra, pelatihan dan sertifikasi Basic Remote Pilot tersebut dipimpin langsung oleh Paban II/Spotdirga Puspotdirga Mabesau Kolonel Pnb Agung Sasongkojati yang juga menjabat sebagai Sesbid Sertifikasi Lambangja FASI beserta lima orang instruktur Remote Pilot FASI. 

Nefra menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari pelatihan tersebut adalah dalam rangka melatihkan personel peliput dalam keterampilan terbang dan prosedur pengoperasian Drone (pesawat terbang tanpa awak) serta mendalami Aeonautical Knowledge atau pengetahuan penerbangan wajib sesuai CASR 107 tentang Pesawat Tanpa Awak kecil. 

“Di samping itu, pelatihan juga dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan teknis personel peliput Dispenad terutama dalam pengambilan gambar dengan menggunakan Drone dari udara, baik pengambilan gambar berupa foto maupun video,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Nefra menyebutkan, materi yang dilatihkan selama empat hari tersebut antara lain meliputi Ground School Basic Drone, Flying Training, CASR 61/91, CASR 107, Airport Operation, Aerodynamics, Risk Assessment, Meteorology, Aeronautical decision making dan materi-materi lain sesuai dengan Permenhub Nomor 163/2015 (CASR 107 dan Permenhub Nomor 37/2020 tentang Pengendalian Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) di Indonesa.

“Diharapkan dari pelatihan ini akan menghasilkan karya foto dan video yang lebih bagus dengan tetap mengedepankan prosedur penerbangan yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Recent Posts

Indonesia Partner Country INNOPROM 2026, Momentum Tunjukkan Daya Saing Industri Nasional

MONITOR, Jakarta - Indonesia resmi menjadi Partner Country pada gelaran Industrial International Exhibition (INNOPROM) 2026,…

29 menit yang lalu

Kemenag Terbitkan KMA 1495, Perkuat Standar Mutu Ma’had Aly

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun…

58 menit yang lalu

UIN Jakarta Perkuat Arah Kerja Sama dengan BRIN, Dorong Riset Berdampak dan Transformasi PTNBH

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan audiensi strategis dengan Badan…

2 jam yang lalu

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Tambang dan Hutan yang Melanggar

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengmbil langkah tegas dengan mencabut izin perusahaan yang melanggar…

3 jam yang lalu

Kementerian UMKM-IKPI Kolaborasi Hadirkan Pendampingan Pajak bagi UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjalin kolaborasi strategis dengan Ikatan…

4 jam yang lalu

Skema Baru Haji 2026, Petugas yang Sudah Berhaji Langsung Ditempatkan di Mina

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah menyiapkan skema baru dalam pelaksanaan ibadah haji 1447…

5 jam yang lalu