Senin, 25 November, 2024

Kasus Doxing Jurnalis Resmi Dilaporkan ke Polisi

Doxing adalah pelacakan dan pembongkaran data identitas seseorang dengan tujuan negatif

MONITOR, Jakarta – Kejahatan digital terhadap jurnalis cek fakta Liputan6.com resmi dilaporkan ke polisi yakni ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya (PMJ) pada Senin (21/9/2020) oleh pihak Liputan6.com yang didampingi LBH Pers.

Laporan Liputan6.com telah terdaftar dengan Nomor: LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.

Serangan doxing atau pelacakan dan pembongkaran data identitas seseorang dengan tujuan negatif dilancarkan terkait karya jurnalistik korban. Artikel cek fakfa tersebut dipublikasikan pada 10 September 2020 lalu.

Sehari kemudian pelaku melancarkan serangan dengan mempubikasikan data-data pribadi korban di sejumlah akun media sosial, termasuk Instagram dan Telegram. Foto pribadi Jurnalis Liputan6.com diambil tanpa izin, diubah menjadi animasi, untuk mendiskreditkan korban.

- Advertisement -

Pada 13 September 2020, pelaku juga mengambil tanpa izin karya jurnalistik pewarta foto Liputan6.com, mengubahnya, untuk melancarkan serangan pada korban dan pada instusi media serta para jurnalis secara keseluruhan.

Pemimpin Redaksi Liputan6.com, Irna Gustiawati, mengungkapkan bahwa pelaporan ke pihak kepolisian itu dilakukan setelah mengadukan kasus tersebut kepada Komnas HAM pada 15 September 2020.

Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM menyebut, doxing terhadap korban termasuk kejahatan digital yang melanggar hak asasi manusia. Faktanya, serangan yang dilakukan pelaku tak hanya berdampak pada korban, tapi juga keluarganya, khususnya istri dan anaknya yang masih balita.

“Kami sudah melaporkan pelaku penyebaran informasi data pribadi jurnalis Liputan6.com dan perubahan dokumen elektronik milik Liputan6.com,” ungkap Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2020).

“Laporan ini adalah bentuk salah satu perlawanan kami pada tindakan-tindakan yang mengintimidasi media atau jurnalis,” ujar Ade melanjutkan.

Ade mengatakan, LBH Pers berharap jurnalis lain yang mendapat serangan serupa, baik doxing maupun perubahan dokumen elektronik untuk ikut melaporkan tindakan tersebut ke pihak aparat penegak hukum.

“Agar pelaku mendapatkan efek jera. Kerja jurnalis adalah untuk kepentingan publik yang dilindungi UU Pers,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER