PEMERINTAHAN

Soal Prokes Covid-19, Menpan RB Akan Awasi Kedisiplinan ASN

MONITOR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

“Kami sangat menekankan agar seluruh Pegawai ASN disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat atas penerapan protokol kesehatan Pegawai ASN dari masing-masing PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada kementerian/lembaga/daerah,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Prokes tersebut, Tjahjo menyebutkan, seperti penggunaan masker, perilaku hidup bersih dan sehat serta pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung. Hal tersebut, menurut Tjahjo, sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Nomor 67 Tahun 2020.

Selain itu, Tjahjo mengatakan, pihaknya akan terus mendorong agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pegawainya tetap sehat dan tidak terinfeksi Covid-19 dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun menyelenggarakan pemerintahan.

“Himbauan tersebut telah kami sampaikan melalui Surat Nomor 193 sampai dengan Nomor 203 tanggal 12 Agustus 2020,” katanya.

Dalam surat tersebut, Tjahjo mengingatkan PPK pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan terlaksananya prokes seperti penyediaan sarana cuci tangan, hand sanitizer, memastikan ventilasi udara dan memberikan perhatian dan memprioritaskan rapid test secara berkala kepada Pegawai ASN.

“Kami meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah selalu melaporkan efektivitas pelaksanaan penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru di masa Pandemi Covid-19, hal ini sebagaimana telah kami sampaikan dalam SE Nomor 58 Tahun 2020,” ujarnya.

Selain itu, Tjahjo menambahkan, khusus untuk kementerian/lembaga/daerah di wilayah Jabodetabek, melalui SE Nomor 65 Tahun 2020, pihaknya meminta para PPK melaporkan secara rutin setiap minggunya pelaksanaan pembagian tugas kedinasan (work from home/work from office) dan shift kerja Pegawai ASN.

“Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penularan yang dapat terjadi di transportasi umum ataupun lingkungan kantor,” ungkapnya.

Recent Posts

LaNyalla Minta Pemda Koordinasi Mitigasi dengan BRIN dan BMKG

MONITOR, Jakarta - Peningkatan cuaca ekstrem di Indonesia secara signifikan akhir-akhir ini menjadi perhatian Ketua…

2 menit yang lalu

Catat, Ini Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah

MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei…

39 menit yang lalu

Hadiri MIKTA, Puan Maharani Suarakan Perdamaian Dunia di Meksiko

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menghadiri agenda 10th MIKTA Speakers’ Consultation di Meksiko,…

51 menit yang lalu

Tips Hindari Heat Stroke, Dokter Sarankan Jemaah Haji Banyak Minum Air Putih

MONITOR, Jakarta - Suhu di Tanah Suci pada musim haji diperkirakan mencapai 40 derajat Celsius.…

2 jam yang lalu

Menparekraf Sampaikan Data Performansi Wisman pada Maret 2024

MONITOR, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga…

3 jam yang lalu

Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengecam keras dan meminta Polri menindak tegas…

4 jam yang lalu