Jumat, 26 April, 2024

Soal Prokes Covid-19, Menpan RB Akan Awasi Kedisiplinan ASN

“Kami sangat menekankan agar seluruh ASN disiplin dalam menerapkan prokes”

MONITOR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

“Kami sangat menekankan agar seluruh Pegawai ASN disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat atas penerapan protokol kesehatan Pegawai ASN dari masing-masing PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada kementerian/lembaga/daerah,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Prokes tersebut, Tjahjo menyebutkan, seperti penggunaan masker, perilaku hidup bersih dan sehat serta pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung. Hal tersebut, menurut Tjahjo, sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Nomor 67 Tahun 2020.

Selain itu, Tjahjo mengatakan, pihaknya akan terus mendorong agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pegawainya tetap sehat dan tidak terinfeksi Covid-19 dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun menyelenggarakan pemerintahan.

- Advertisement -

“Himbauan tersebut telah kami sampaikan melalui Surat Nomor 193 sampai dengan Nomor 203 tanggal 12 Agustus 2020,” katanya.

Dalam surat tersebut, Tjahjo mengingatkan PPK pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan terlaksananya prokes seperti penyediaan sarana cuci tangan, hand sanitizer, memastikan ventilasi udara dan memberikan perhatian dan memprioritaskan rapid test secara berkala kepada Pegawai ASN.

“Kami meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah selalu melaporkan efektivitas pelaksanaan penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru di masa Pandemi Covid-19, hal ini sebagaimana telah kami sampaikan dalam SE Nomor 58 Tahun 2020,” ujarnya.

Selain itu, Tjahjo menambahkan, khusus untuk kementerian/lembaga/daerah di wilayah Jabodetabek, melalui SE Nomor 65 Tahun 2020, pihaknya meminta para PPK melaporkan secara rutin setiap minggunya pelaksanaan pembagian tugas kedinasan (work from home/work from office) dan shift kerja Pegawai ASN.

“Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penularan yang dapat terjadi di transportasi umum ataupun lingkungan kantor,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER