Ilustrasi: Gedung Balai Kota Depok
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat kembali melonggarkan jam operasioan tempat usaha. Keputusan pelonggaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020.
Pelonggaran jam operasioonal usaha itu berlaku mulai besok hari Sabtu (19/9 hingga Sabtu (3/10) atau selama dua pekan kedepan.
Adapun tempat usaha yang jam operasioanalnya mulai dilonggarkan yaitu toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha/kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga berlaku selama 14 hari.
Dalam SK tersebut dijelaskan, nantinya aktivitas pusat perbelanjaan, toko dan tempat usaha lainnya hanya diizinkan hingga pukul 20.00 WIB dari sebelumnya pukul 18.00 WIB. Sedangkan aktivitas masyarakat hanya sampai diizinkan sampai pukul 21.00 WIB dari sebelumnya pukul 20.00 WIB.
Batas waktu tersebut bisa saja berubah ketika status Depok sudah membaik. Dari zona merah ke zona orange maupun hijau kasus Covid-19.
Sebelumnya, Pemkot Depok memberlakukan operasional jam malam untuk seluruh aktifitas masyarakat di Kota Depok, Jawa Barat. Kebijakan itu dilakukan lantaran tingginya persebaran kasus Covid-19.
MONITOR, Jakarta - Hari pertama tahap perpanjangan pelunasan, 1.199 jemaah reguler lunasi Biaya Perjalanan Ibadah…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) menyambut baik atas penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan…
MONITOR, Cilacap - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melaksanakan panen perdana hasil program…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengapresiasi terselenggaranya ajang…
MONITOR, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Paus Fransiskus pada Senin…
MONITOR, Batam - Bakamla RI bersama United Nation On Drugs And Crime (UNODC) kembali menggelar…