Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman (dok: Kompas)
MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah menyetujui dan akan menyiapkan dana kompensasi dan santunan kematian bagi korban terorisme, secara materiil dan imateriil.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan para korban terorisme tersebut bisa mengajukan kompensasi dan santunan kematian melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.02/2020,” terang Fadjroel dalam keterangan persnya, Jumat (18/9).
Penetapan anggaran (satuan biaya) ini mulai berlaku sejak PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yg telah ditandatangani Presiden pada 7/7/2020 dan telah diundangkan pada 8/7/2020.
Fadjroel menjelaskan, dalam PP Nomor 35 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban.
“Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis,” terangnya.
Ia menambahkan, proses untuk mendapatkan kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui LPSK.
MONITOR, Jakarta - Industri mainan merupakan salah satu bagian dari sektor industri aneka yang memiliki…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah merespons soal usulan…
MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti langkah cepat Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario…
MONITOR, Bogor – Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 bukan sekadar mencari sapi terbaik. Di…
MONITOR, Kupang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong penyelenggaraan Flobamorata Creative Expo…
MONITOR, Gunungkidul — Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat dukungan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul, Daerah…