HUKUM

JPU Serahkan Berkas Kasus Jaksa Pinangki ke Pengadilan

MONITOR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020), untuk segera disidangkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Hari Setiyono, mengungkapkan bahwa Pinangka disangkakan terlibat kasud pidana dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“PSM diajukan sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan kumulatif yaitu tindak pidana korupsi dan dakwaan tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Haru merincikan pasal-pasal yang didakwakan kepada Pinangki yakni primernya pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kemudian, lanjut Hari, subsidernya pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.

Selain itu, Hari mengatakan, pasal primer lainnya adalah pasal 15 juncto pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 88 KUHP.

“Subsider pasal 15 juncto pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 88 KUHP,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.

Recent Posts

Mudik 2026, Kemenag Siapkan 6.859 Masjid untuk Tempat Istirahat Gratis

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tengah menyiapkan 6.859 masjid di seluruh Indonesia sebagai tempat singgah…

4 jam yang lalu

Meneguhkan Integrasi Ilmu: Fondasi Epistemik Menuju PTKI Unggul

MONITOR, Jakarta - Transformasi kelembagaan dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri…

5 jam yang lalu

Ramadan, Menag Ajak Umat Perkuat Pengendalian Diri dan Syukur

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa berbagai dinamika kehidupan, baik berupa ujian…

7 jam yang lalu

LPDP Investasi Negara, DPR Minta Penerima Jaga Komitmen Kembali

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral…

10 jam yang lalu

Kemenperin Dorong IKM Ciptakan Drone Berteknologi Canggih

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi transformasi teknologi di sektor industri nasional dengan…

12 jam yang lalu

Jasa Marga Lanjutkan Rekonstruksi Jalan Tol JORR hingga 2 Maret 2026, Ini Titik dan Jadwal Pekerjaannya

MONITOR, Jakarta – PT Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) kembali melanjutkan pekerjaan rekonstruksi perkerasan…

12 jam yang lalu