MONITOR, Jakarta – Lampu hijau dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap penyelenggaraan konser musik di masa kampanye pilkada menuai sorotan banyak pihak. Terlebih, ditengah pandemi saat ini, jumlah kasus Covid-19 terus meningkat.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai aturan tersebut harus dilarang. Jika tidak, banyak kandidat pasangan calon kepala daerah yang sengaja menggelar konser ditengah pandemi.
Mardani pun menyadari, aturan penyelenggaraan konser tersebut masih dinaungi oleh payung hukum UU Nomor 10 tahun 2016.
“Lelucon yang mesti kita lawan bersama. Walau KPU tidak dapat melarang karena UU No 10 Tahun 2016 masih membolehkan dan tidak direvisi dengan Perpu No 2 tentang Pilkada,” kata Mardani Ali Sera, Kamis (17/9).
Kendati demikian, Anggota Komisi II DPR RI ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi ketat potensi gelaran konser masa kampanye ini.
“Kita semua dapat mengawasi paslon yang menggelar konser musik. Sulit dalam suasana seperti ini protokol kesehatan ditegakkan. Dengan bantuan teknologi seharusnya hal-hal yang sifatnya mengundang massa seperti konser musik dan kampanye rapat umum bisa dilakukan secara daring,” imbuh Mardani.
Ia pun meminta KPU harus tegas dalam memberikan sanksi kepada siapapun yang mengabaikan protokol kesehatan.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan pihaknya sedang berupaya…
MONITOR, Depok- Sebanyak 199 warga dari 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama berkumpul untuk…
MONITOR, Jakarta - Pada penyelengaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, Indonesia akan memberangkatkan 241.000 jemaah.…
MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan…
MONITOR, Jakarta - Upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kemandirian Industri Kecil Menengah (IKM) salah satunya…
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengapresiasi rencana Presiden Jokowi yang akan membentuk Satuan…