MONITOR, Jakarta – Klaster pendidikan tak semestinya masuk dalam konsep Omnibus Lawa Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid mengaku keberatan jika memasukkan klaster pendidikan dalam RUU tersebut.
Menurutnya, apabila dipaksa masuk ke dalam RUU Ciptaker, maka akan berpotensi pada komersialisasi pendidikan. Padahal ditegaskannya, pendidikan adalah kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kalau ini kita serahkan ke RUU Ciptaker, berarti ada komersialisasi pendidikan. Ini yang kita tidak mau. Komersialisasi pasti kepentingannya bisnis,” ujarnya saat mengikuti rapat Baleg yang membahas klaster pendidikan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Sebelumnya, Wahid juga mengungkapkan bahwa lembaga penyelenggara pendidikan adalah nirlaba, bukan pencari laba sesuai putusan Mahkamah Agung. Ia pun Ia mengaku masih ragu dengan mengintegrasikan UU Pendidilan ke dalam RUU Ciptaker.
“Ini menurut saya perlu didudukkan. Masalah ini nanti bisa merambah pula ke pesantren,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH)…
MONITOR, Jakarta - Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana, Kodim 1710/Mimika Serka Juventino melaksanakan kegiatan Komsos dan…
MONITOR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan…
MONITOR, Jakarta - Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…
MONITOR, Jakarta - Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI melakukan pengecekan persiapan keamanan jelang…